Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Selebgram Wonogiri Promosi Judi Online

Terungkap, Bayaran Selebgram Wonogiri Promosikan Situs Judi Online, Minim Rp200 Ribu hingga Rp1 Juta

Bayaran CDA untuk memrpomosikan judi online memang menggiurkan. Dia mendapat sampai Rp1 juta per hari.

|
Instagram @cec*****
Tangkapan layar selebgram asal Wonogiri yang promosikan judi online. 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Bayaran para selebgram untuk mempromosikan judi online ternyata cukup fantastis. 

Minimal mereka mendapat Rp200 ribu hingga Rp1 juta.

Itu seperti yang dirasakan selebgram perempuan Wonogiri yang ditangkap lantaran diduga mempromosikan situs judi online, CDA (23).   

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo mengatakan, berdasarkan pengakuan, selebgram itu mendapatkan bayaran per hari mulai dari Rp 200 ribu sampai Rp 1 juta.

"Per harinya dapat uang Rp 200 ribu sampai Rp 1 juta dari promosi itu, tapi tidak pasti. Setiap hari itu tidak menentu, antara itu," katanya, Jumat (1/11/2024).

Uang tersebut, kata dia, didapatkan dari hasil mempromosikan salah satu situs judi online lewat akun instagram pelaku. Pelaku mendapatkan keuntungan sejak bulan April 2024.

"Penghasilannya tidak menentu, antara itu. Mungkin banyak atau sedikit yang mengklik link situs judi online yang dipromosikannya. Dia jalani mulai bulan April," jelasnya.

Baca juga: 3 Fakta Selebgram Wonogiri Tak Ditahan Meski Promosikan Situs Judi Online, Bisa Raup Rp1 Juta Sehari

Menurutnya selebgram asal Kecamatan Jatipurno, Wonogiri itu memang sempat diamankan pada Jumat (25/10/2024) untuk dimintai keterangan. Namun, pihaknya tak melakukan penahanan.

"Tidak ditahan tapi memang sempat diamankan, ada pertimbangannya. Dia kooperatif," jelasnya.

Ia mengatakan selebgram itu tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya ataupun mencoba menghilangkan barang bukti atas kasus tersebut.

"Barang bukti terkait dengan itu semuanya disita, sementara ditahan. Ada handphone, uang dan kartu ATM," imbuhnya.

Ia memastikan meski pelaku tidak ditahan, proses hukum terus berjalan. Pihaknya mengimbau masyarakat menjauhi oerjudian. Baik judi konvensional ataupun judi online.

"Jangan sampai ada lagi masyarakat yang ikut mempromosikan hal-hal demikian," pungkas Anom.

Sebelumnya, CDA dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ancaman maksimal penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved