Kasus Pembunuhan Janda Muda di Slogohimo
Baron Pembunuh Janda Muda di Slogohimo Wonogiri Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ajukan Pembelaan
Ada sejumlah poin yang memberatkan Baron, misalnya melakukan pembunuhan secara sadis dan tidak manusiawi.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Sidang kasus pembunuhan janda muda asal Kecamatan Slogohimo, KM (28) kembali berlanjut.
Pada Senin (4/11/2024) agenda sidang adalah pembacaan pembelaan terdakwa.
Diketahui sebelumnya Supriyanto alias Baron (44) dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan itu pada sidang yang digelar Senin (28/10/2024) lalu.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Wonogiri, Cristomy Bonar, mengatakan sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa berserta penasehat hukum telah berjalan.
"Intinya kalau tuntutan mereka (terdakwa dan penasehat hukum) menerima," ujarnya, Selasa (5/11/2024).
Baca juga: Pembunuhan Janda Muda Wonogiri, Terdakwa Dituntut Seumur Hidup, JPU Ungkap Hal yang Memberatkan
Menurut dia, dari pihak penasehat hukum Baron, meminta terdakwa Baron untuk dihukum seadil-adilnya.
Penasehat hukum tidak menolak pasal-pasal yang dikenakan kepada Baron.
"Penasehat hukum meminta Majelis Hakim menghukum Baron seadil-adilnya," kata Tomy.
Sementara itu, Baron menurutnya meminta keringanan hukuman dalam sidang itu.
Baron menurutnya juga menerima tuntutan dari JPU.
"Walaupun memang ada keberatan sedikit terkait fakta hukum, tapi tidak keberatan terkait pasal. Intinya tidak mau dihukum seumur hidup, minta dihukum seringan-ringannya," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, JPU menuntut Baron hukuman penjara seumur hidup. JPU menyatakan Baron terbukti melanggar Pasal 339 KUHP.
Ada sejumlah poin yang memberatkan Baron, misalnya melakukan pembunuhan secara sadis dan tidak manusiawi.
Selain itu, Baron juga sebelumnya telah dipenjara atas kasus pencurian dengan pemberatan yang membuat korban meninggal dunia.
Kasus Baron Pembunuh Janda Muda di Slogohimo Wonogiri Inkrah, Barang Bukti Termos Dimusnahkan |
![]() |
---|
Banding Sarmo si Pembunuh Berantai Wonogiri atas Vonis Mati Ditolak, Kini Ajukan Kasasi |
![]() |
---|
Kasasi Ditolak MA, Baron Pembunuh Janda Muda Wonogiri Dipenjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Bakal Dipenjara Seumur Hidup, Permohonan Kasasi Baron Pembunuh Janda Muda Asal Slogohimo Ditolak MA |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Baron Pembunuh Janda Muda Asal Slogohimo Wonogiri Ajukan Kasasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.