Kasus Pembunuhan Janda Muda di Slogohimo

Baron Pembunuh Janda Muda di Slogohimo Wonogiri Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ajukan Pembelaan

Ada sejumlah poin yang memberatkan Baron, misalnya melakukan pembunuhan secara sadis dan tidak manusiawi.

Istimewa
Sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan terdakwa Baron pada Senin (28/10/2024) pagi di Pengadilan Negeri Wonogiri. 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Sidang kasus pembunuhan janda muda asal Kecamatan Slogohimo, KM (28) kembali berlanjut.

Pada Senin (4/11/2024) agenda sidang adalah pembacaan pembelaan terdakwa.

Diketahui sebelumnya Supriyanto alias Baron (44) dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan itu pada sidang yang digelar Senin (28/10/2024) lalu.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Wonogiri, Cristomy Bonar, mengatakan sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa berserta penasehat hukum telah berjalan.

"Intinya kalau tuntutan mereka (terdakwa dan penasehat hukum) menerima," ujarnya, Selasa (5/11/2024).

Baca juga: Pembunuhan Janda Muda Wonogiri, Terdakwa Dituntut Seumur Hidup, JPU Ungkap Hal yang Memberatkan

Menurut dia, dari pihak penasehat hukum Baron, meminta terdakwa Baron untuk dihukum seadil-adilnya.

Penasehat hukum tidak menolak pasal-pasal yang dikenakan kepada Baron.

"Penasehat hukum meminta Majelis Hakim menghukum Baron seadil-adilnya," kata Tomy.

Sementara itu, Baron menurutnya meminta keringanan hukuman dalam sidang itu.

Baron menurutnya juga menerima tuntutan dari JPU.

"Walaupun memang ada keberatan sedikit terkait fakta hukum, tapi tidak keberatan terkait pasal. Intinya tidak mau dihukum seumur hidup, minta dihukum seringan-ringannya," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, JPU menuntut Baron hukuman penjara seumur hidup. JPU menyatakan Baron terbukti melanggar Pasal 339 KUHP.

Ada sejumlah poin yang memberatkan Baron, misalnya melakukan pembunuhan secara sadis dan tidak manusiawi.

Selain itu, Baron juga sebelumnya telah dipenjara atas kasus pencurian dengan pemberatan yang membuat korban meninggal dunia.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved