Polemik Bisnis Miras di Solo
Tak Hanya Bar Ruang Bahagia di Lokananta Solo, Satpol PP Juga Sudah Razia Bar di Jalan Gatot Subroto
Pemerintah Kota Solo saat ini getol melakukan razia bar yang menjual miras ilegal. Mereka sudah mengamankan ratusan botol miras.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ryantono Puji Santoso
“Penutupan tempat usaha yang berkaitan dengan minuman beralkohol. Kalau tempatnya digunakan untuk usaha yang lain dipersilahkan,” tuturnya.
Baca juga: Penjualan Miras di Solo Meningkat, Retribusi Minuman Beralkohol Dihapus Disebut Jadi Biang Keladi
Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh Sekretaris Daerah Kota Solo Budi Martono.
Pihaknya masih melakukan pembinaan untuk bar yang melanggar aturan semacam ini.
Tidak menutup kemungkinan pihaknya menutup bar tersebut jika peringatan tidak diindahkan.
“Di Lokananta dari sisi perizinan sudah dapat izin. Di dalam izinnya seharusnya menyediakan tempat untuk dikonsumsi di tempat. Itu yang harus dipatuhi. Kalau tidak mematuhi itu harus kita lakukan penertiban. Pembinaan dulu. Kecuali yang penutupan yang tidak punya izin. Yang punya izin kita lakukan pembinaan,” jelasnya.
TribunSolo.com berusaha menghubungi pihak Lokananta. Namun hingga berita ini diturunkan sambungan belum direspon. (*)
Bisnis Miras Sistem Delivery Order di Solo Terbongkar, Pelaku Penjual Berusia 24 Tahun |
![]() |
---|
Modus Pria Mangkubumen Solo Jual Miras Tanpa Izin, Lewat Medsos dan Gunakan Sistem Delivery Order |
![]() |
---|
Nekat Jualan Miras Tanpa Izin Pakai Sistem Delivery, Rumah Pria Asal Mangkubumen Solo Digerebek |
![]() |
---|
Arti Miras Golongan B dan C yang Diamankan dari Bar Ruang Bahagia Lokananta Solo, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Tak Ada Izin, Satpol PP Amankan 80 Botol Miras Golongan B & C dari Bar Ruang Bahagia Lokananta Solo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.