Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pembacokan Remaja di Klaten

Polisi Tetapkan 1 Tersangka dalam Kasus Pembacokan Pelajar di Karanongko Klaten Jateng

1 tersangka yang ditetapkan yakni Riski Ramadan alias Gundul (18) warga Kecamatan Kebonarum, Klaten

TribunSolo.com/Zharfan Muhana
1 orang ditetapkan polisi menjadi tersangka oleh polisi, kasus pembacokan remaja pelajar di Simpang 3 Taman Lampion, di Dukuh Jonggrangan, Desa Demakijo, Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten, Selasa (12/11/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Polres Klaten menetapkan 1 tersangka dalam kasus pembacokan remaja pelajar di Simpang 3 Taman Lampion, di Dukuh Jonggrangan, Desa Demakijo, Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten, Selasa (12/11/2024).

"Kami sudah mengamankan beberapa pelaku, dan menetapkan 1 tersangka. Kemudian 2 ABH," ujar Kapolres Klaten AKBP Warsono di Mapolres Klaten.

1 tersangka yang ditetapkan yakni Riski Ramadan alias Gundul (18) warga Kecamatan Kebonarum, dan 2 anak berkonflik dengan hukum (ABH) yakni DAD (17) warga Kecamatan Kebonarum dan RD (16) warga Kecamatan Karangnongko.

Warsono mengatakan, bila kejadian ini terjadi pada Sabtu (9/11) atau saat malam Minggu.

Baca juga: CARA Pelaku Pembacokan Pelajar Beraksi di Klaten : Naik Motor Cenglu, 2 Diantaranya Bawa Celurit

Dalam kejadian tersebut, terdapat 1 korban remaja pelajar laki-laki inisial YTB (13) warga Kecamatan Jatinom.

Ia menderita luka akibat disabet senjata tajam jenis clurit, pada bagian punggung.

Pihak kepolisian mengenakan Gundul dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dan atau Pasal 80 ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Jo. UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 76C UURI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP.

"Dengan ancaman pidana, setinggi-tingginya 10 tahun," pungkasnya.

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved