Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Selebgram Wonogiri Promosi Judi Online

Alasan Polisi Tak Tahan Selebgram Wonogiri yang Promosikan Judi Online, Disebut Kooperatif

Selebgram di Wonogiri tidak ditahan karena kooperatif. Namun, tidak menutup kemungkinan dia ditahan saat dilimpahkan ke kejaksaan.

Instagram @cec*****
Tangkapan layar selebgram asal Wonogiri yang promosikan judi online. 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Selebgram asal Kecamatan Jatipurno, Wonogiri yang ditangkap karena mempromosikan situs judi online tidak ditahan oleh pihak kepolisian karena kooperatif.

Diketahui, selebgram itu bernama CDA (23).

Perempuan muda itu ditangkap Polres Wonogiri sejak Jumat (25/10/2024) lalu.

"Tidak ditahan tapi memang sempat diamankan, ada pertimbangannya. Dia kooperatif," ujar Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, Kamis (14/11/2024).

Ia mengatakan selebgram itu tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya ataupun mencoba menghilangkan barang bukti atas kasus tersebut.

Selain itu, ia menyebut selebgram tersebut dikenakan wajib lapor.

Menurutnya, selebgram tersebut juga pro aktif, sewaktu-waktu dipanggil akan memenuhi panggilan itu.

"Dia absen rutin, wajib lapor. Selama proses hukum taat dan tidak mempersulit pemeriksaan," katanya.

Meski begitu, tak menutup kemungkinan selebgram itu bakal ditahan usai kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Wonogiri.

"(Bisa ditahan?) itu nanti tergantung proses di Kejaksaan kalau sudah dilimpahkan. Dari pihak Polisi tidak menahan karena dia pro aktif dalam arti tidak mempersulit proses pemeriksaan," katanya.

Baca juga: Perangkat Desa di Jatiyoso Dilaporkan Tak Netral, Pelapor Desak Bawaslu Karanganyar Tindaklanjuti

Anom memastikan proses hukum kasus itu tetap terus berjalan. Pada pekan depan dijadwalkan untuk pemeriksaan dengan saksi ahli.

"Masih terus berjalan, rencana minggu depan pemeriksaan dengan saksi ahli di Kominfo Jakarta," jelasnya.

Menurut Anom, pihaknya memerlukan keterangan ahli untuk menangani kasus ini. Keterangan saksi ahli digunakan untuk menguatkan pasal yang dilanggar oleh selebgram itu.

"Kan ini ITE, untuk menguatkan jadi otomatis memerlukan keterangan saksi ahli," kata Kasi Humas.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved