Pasien Dilarang Pakai Ambulans di Klaten
Kondisi Pasien Tak Boleh Pakai Ambulans di Klaten: Bisa Dirawat di Puskesmas, Keluarga Ingin Dirujuk
Video viral pasien tak boleh pakai ambulans di Klaten membuat rame netizen, ternyata kejadiannya kondisi pasien bisa dirawat di Puskesmas.
Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Dinas Kesehatan (Dinkes) Klaten ungkap kondisi pasien viral yang tak boleh pakai ambulans di Klaten.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Klaten, Anggit Budiarto, mengatakan, pasien tersebut berdasarkan keterangan dari dokter puskesmas Kemalang bisa ditangani di puskesmas.
Namun, keluarga meminta untuk dirujuk ke rumah sakit.
Anggit mengatakan, soal pemakaian ambulans, ada aturan yang harus dipenuhi.
Kondisi pasien saat itu, masih bisa ditangani di puskesmas, artinya tidak perlu dirujuk.
"Intinya, kalau Puskesmas tidak merujuk kan tidak (bisa) memakai ambulans (puskesmas). Kalau secara aturan tidak bisa, karena bukan proses rujukan," ujar Anggit.
Dia menyebut pihak Puskesmas Kemalang mengatakan pasien bisa ditangani di Puskesmas.
"Menurut dokter periksa itu bisa ditangani di Puskesmas, dan kalau mau rawat jalan atau rawat inap di Puskesmas bisa," paparnya.
Tetapi, keluarga pasien bersikukuh meminta agar dirawat di rumah sakit.
Hal ini, membuat status pasien tersebut menjadi pulang dari Puskesmas.
Baca juga: Viral Pasien Tak Boleh Pakai Ambulan Puskesmas di Klaten Jateng, Simak Aturan Pakai Ambulans Gratis
Lantas bagaimana aturan dalam menggunakan ambulans Puskesmas?
Ambulans adalah layanan transportasi yang disediakan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, klinik, dan puskesmas.
Mengutip Kompas.com, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, layanan ambulans menjadi salah satu manfaat yang bisa diakses oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Adapun manfaat pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan itu di antaranya pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, pelayanan gawat darurat, serta pelayanan ambulans darat dan air.
Dinkes Klaten : Kegawatdaruratan Penggunaan Ambulans Ditentukan oleh Nakes, Bukan dari Pasien |
![]() |
---|
Tanggapan Bupati Sri Mulyani Soal Pasien Tak Boleh Pakai Ambulan Puskesmas di Klaten : Ada SOP-nya |
![]() |
---|
3 Fakta Kasus Pasien Tak Boleh Pakai Ambulans Puskesmas di Klaten, Pasien Ternyata Tak Perlu Dirujuk |
![]() |
---|
Viral Pasien Tak Boleh Pakai Ambulans Puskesmas di Klaten, Dinkes: Pasien Bisa Dirawat di Puskesmas |
![]() |
---|
Duduk Perkara Viral Pasien Tak Boleh Pakai Ambulans Puskesmas di Klaten Jateng, Dinkes Klarifikasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.