Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pasien Dilarang Pakai Ambulans di Klaten

Kondisi Pasien Tak Boleh Pakai Ambulans di Klaten: Bisa Dirawat di Puskesmas, Keluarga Ingin Dirujuk

Video viral pasien tak boleh pakai ambulans di Klaten membuat rame netizen, ternyata kejadiannya kondisi pasien bisa dirawat di Puskesmas.

Istimewa
Kolase Foto: Fakta di balik video viral pasien tak boleh pakai ambulans di Puskesmas Kemalang, Klaten, Jawa Tengah. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Dinas Kesehatan (Dinkes) Klaten ungkap kondisi pasien viral yang tak boleh pakai ambulans di Klaten

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Klaten, Anggit Budiarto, mengatakan, pasien tersebut berdasarkan keterangan dari dokter puskesmas Kemalang bisa ditangani di puskesmas. 

Namun, keluarga meminta untuk dirujuk ke rumah sakit. 

Anggit mengatakan, soal pemakaian ambulans, ada aturan yang harus dipenuhi. 

Kondisi pasien saat itu, masih bisa ditangani di puskesmas, artinya tidak perlu dirujuk. 

"Intinya, kalau Puskesmas tidak merujuk kan tidak (bisa) memakai ambulans (puskesmas). Kalau secara aturan tidak bisa, karena bukan proses rujukan," ujar Anggit.

Dia menyebut pihak Puskesmas Kemalang mengatakan pasien bisa ditangani di Puskesmas.

"Menurut dokter periksa itu bisa ditangani di Puskesmas, dan kalau mau rawat jalan atau rawat inap di Puskesmas bisa," paparnya.

Tetapi, keluarga pasien bersikukuh meminta agar dirawat di rumah sakit.

Hal ini, membuat status pasien tersebut menjadi pulang dari Puskesmas.

Baca juga: Viral Pasien Tak Boleh Pakai Ambulan Puskesmas di Klaten Jateng, Simak Aturan Pakai Ambulans Gratis

Lantas bagaimana aturan dalam menggunakan ambulans Puskesmas?

Ambulans adalah layanan transportasi yang disediakan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, klinik, dan puskesmas.

Mengutip Kompas.com, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, layanan ambulans menjadi salah satu manfaat yang bisa diakses oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Adapun manfaat pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan itu di antaranya pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, pelayanan gawat darurat, serta pelayanan ambulans darat dan air.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved