Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pasien Dilarang Pakai Ambulans di Klaten

Viral Pasien Tak Boleh Pakai Ambulans Puskesmas di Klaten, Dinkes: Pasien Bisa Dirawat di Puskesmas

Dinkes menjelaskan kondisi pasien yang viral tidak boleh memakai ambulans di Klaten.

TRIBUNSOLO.COM/IBNU DWI TAMTOMO
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Klaten, Anggit Budiarto. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Dinas Kesehatan (Dinkes) Klaten buka suara soal kejadian viral  pasien tak diperbolehkan pakai ambulans Puskesmas

Klarifikasi dijelaskan soal itu. 

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Klaten, Anggit Budiarto, mengatakan, masyarakat tentunya harus melihat kejadian secara lengkap. 

Tak hanya dari video yang beredar saja. 

Anggit mengatakan, soal pemakaian Ambulans, ada aturan yang harus dipenuhi. 

Kondisi pasien saat itu, masih bisa ditangani di puskesmas, artinya tidak perlu dirujuk. 

"Intinya, kalau Puskesmas tidak merujuk kan tidak (bisa) memakai ambulans (puskesmas). Kalau secara aturan tidak bisa, karena bukan proses rujukan," ujar Anggit.

Dia menyebut pihak Puskesmas Kemalang mengatakan pasien bisa ditangani di Puskesmas.

"Menurut dokter periksa itu bisa ditangani di Puskesmas, dan kalau mau rawat jalan atau rawat inap di Puskesmas bisa," paparnya.

Tetapi, keluarga pasien bersikukuh meminta agar dirawat di rumah sakit.

Hal ini, membuat status pasien tersebut menjadi pulang dari Puskesmas.

Baca juga: Viral Pasien Tak Boleh Pakai Ambulan Puskesmas di Klaten Jateng, Simak Aturan Pakai Ambulans Gratis

Lantas bagaimana aturan dalam menggunakan ambulans Puskesmas?

Ambulans adalah layanan transportasi yang disediakan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, klinik, dan puskesmas.

Mengutip Kompas.com, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, layanan ambulans menjadi salah satu manfaat yang bisa diakses oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Adapun manfaat pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan itu di antaranya pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, pelayanan gawat darurat, serta pelayanan ambulans darat dan air.

Dengan demikian, layanan ambulans masuk ke dalam daftar manfaat yang didapatkan peserta BPJS Kesehatan.

"Pelayanan ambulans diberikan untuk pasien rujukan dengan kondisi tertentu dari fasilitas kesehatan (faskes) ke faskes," kata Rizzky, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/7/2024).

Namun, layanan ambulans yang ditanggung BPJS Kesehatan tidak bisa diakses sembarangan.

Terdapat beberapa ketentuan agar layanan ambulans bisa ditanggung BPJS Kesehatan.

Ketentuan layanan ambulans yang ditanggung BPJS Kesehatan

Lebih lanjut, Rizzky menjelaskan, layanan ambulans diberikan untuk menjaga kestabilan kondisi pasien dan kepentingan keselamatan pasien.

Pelayanan ambulans yang ditanggung BPJS Kesehatan meliputi pelayanan ambulans darat dan ambulans air untuk rujukan pada:

  • Dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) satu ke FKTP lain
  • Dari FKTP ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL)
  • Dari FKRTL satu ke FKRTL lain.
  • Di luar itu, layanan ambulans tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved