7 Fraksi Setuju Raperda APBD Klaten TA 2025 Jadi Perda, Bupati Sri Mulyani Ungkap Fokus Anggarannya
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten menggelar rapat paripurna di Gedung Paripurna DPRD Klaten
Penulis: Ibnu Dwi Tamtomo | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten menggelar rapat paripurna di Gedung Paripurna DPRD Klaten, pada Senin (18/11/2024).
Rapat tersebut digelar dengan agenda persetujuan dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Klaten Tahun Anggaran (TA) 2025 menjadi Peraturan Daerah Perda.
Persetujuan tersebut sebagai tindak lanjut atas keputusan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Klaten Nomor: 175.BA/09/2024 tentang hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Klaten dengan tim anggaran Pemerintah Daerah Klaten mengenai Raperda Kabupaten Klaten tentang APBD Kabupaten Klaten TA 2025.
Isi surat keputusan tersebut dibacakan Sekretaris Dewan Kabupaten Klaten Mochammad Nur Rosyid.
Di dalam surat keputusan tertulis, terhadap Raperda Kabupaten Klaten tentang APBD TA 2025 yang diajukan Bupati Klaten, dalam pembahasan telah disepakati untuk menyesuaikan dengan Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-116/PK/2024 Tanggal 19 September 2024 hal penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah TA 2025.
"Penyesuaian pendapatan daerah pada pendapatan transfer, penyesuaian belanja daerah pada belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer, serta penyesuaian pembiayaan daerah, dengan perubahan sebagai berikut," Rosyid membacakan isi surat keterangan tersebut.
"Pertama, Pendapatan Daerah APBD 2025 sebesar Rp. 2.825.310.610.871,-; kedua, Belanja Daerah APBD 2025 sebesar Rp. 3.091.704.837.282,-; ketiga, Penerimaan Pembiayaan APBD 2025 sebesar Rp. 272.394.226.411,-; keempat, Pengeluaran Pembiayaan APBD 2025 sebesar Rp. 6.000.000.000,."
"Demikian Keputusan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Klaten. Selanjutnya mengusulkan kepada rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klaten untuk menyetujui Raperda tentang APBD Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Klaten," jelasnya.

Sebanyak 7 Fraksi yakni, Fraksi PDI-Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai PKS, Partai PKB, Amanat Pembangunan dan Demokrasi Nasional satu suara menyetujui RAPBD Klaten 2025 tersebut usai menyampaikan pandangan akhirnya.
Selanjutnya, Bupati Klaten Sri Mulyani menerima naskah berita acara Persetujuan APBD tahun 2025 dari Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Klaten.
Saat ditemui awak media usai rapat paripurna Bupati Klaten Sri Mulyani mengaku bersyukur bahwa APBD 2025 telah disetujui DPRD Klaten, sehingga dapat meneruskan ke tahap berikutnya.
"Nanti organisasi perangkat daerah mempersiapkan dan akan menindaklanjuti Perda yang sudah disahkan bersama," jelasnya.
"Untuk tahun 2025 masih kita fokuskan untuk menumbuhkan perekonomian, menurunkan angka stunting, menurunkan angka kemiskinan dan juga kita melanjutkan program pembangunan yang sudah kami laksanakan di tahun ini dan kita selesaikan di tahun yang akan datang," imbuhnya.
Baca juga: Bupati Sri Mulyani Resmikan Supermarket di Jalan Mayor Kusmanto, Bukti Klaten Welcome Investor
Ditemui dalam kesempatan berbeda, Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko mengatakan jika tahap selanjutnya adalah evaluasi di tingkat Provinsi dalam hal ini PJ Gubernur Jateng.
Asal-usul Nama Desa Kalikebo di Trucuk Klaten, Ada Legenda Kerbau jadi Batu |
![]() |
---|
Luar Biasa! Klaten Kembali Sukses Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak Kategori Nindya |
![]() |
---|
Tradisi Berebut Apem di Jatinom Klaten : Tendang-tendangan demi Rebut Berkah Setahun Sekali |
![]() |
---|
Dukung Tradisi Sebaran Apem di Jatinom Klaten, Bupati Hamenang Ingatkan Rawat Tradisi |
![]() |
---|
Tradisi Setahun Sekali Saparan Yaa Qawiyyu di Jatinom Klaten, 54.135 Apem Jadi Rebutan Warga |
![]() |
---|