Kasus Pembunuhan Janda Muda di Slogohimo

Nasib Supriyanto, Pembunuh Janda Muda di Wonogiri, Divonis Penjara Seumur Hidup 

Supriyanto harus menerima nasib, dia kini divonis seumur hidup karena kasus membunuh janda muda.

TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
Sidang putusan kasus pembunuhan terdakwa Supriyanto alias Baron di PN Wonogiri Senin (18/11/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Supriyanto alias Baron (44) terdakwa pembunuhan janda muda KM (28).

Sidang putusan itu digelar pada Senin (18/11/2024) siang di PN Wonogiri dengan Hakim Ketua Agusty Hadi Widarto, Hakim Anggota Vilaningrum Wibawani dan Donny.

Hakim Ketua Agusty Hadi Winarto mengatakan terdakwa Baron terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan yang disertai tindak pidana lainnya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," katanya saat membacakan putusan.

Sementara itu Juru Bicara PN Wonogiri, Donny, mengatakan vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Baron sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut dia majelis hakim dalam memberikan vonis mempertimbangkan fakta-fakta selama persidangan kasus pembunuhan itu.

"Jadi di dalam pertimbangan itu menurut majelis hakim, ketika dilakukan pemeriksaan terdapat fakta-fakta unsur pasal 339 KUHP itu terpenuhi, bunyi pasalnya pembunuhan yang disertai tindak pidana lain," jelasnya.

Seperti diketahui, selain meghabisi nyawa KM, Baron juga mengambil uang sekitar Rp 2.900.000 yang dikuasai korban. Uang itu adalah uang setoran nasabah korban.

Baca juga: Didominasi Kayu, Rumah Warga Selogiri Wonogiri Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp200 Juta

Korban KM merupakan karyawan bank di Slogohimo yang tugasnya menarik uang setoran dari nasabah. Uang setoran itu diambil Baron untuk kepetingannya sendiri.

"Fakta persidangannya setelah melakukan pembunuhan, ada uang dari nasabah bank diambil oleh terdakwa Baron untuk keperluan dia," ujarnya.

Donny menjelaskan, pada Pasal 339 KUHP yang digunakan kepada terdakwa Baron, ancaman hukuman maksimalnya adalah seumur hidup. 

"Hal-hal yang memberatkan yang terungkap di persidangan si Baron sudah pernah dihukum 2 kali atas kasus perampokan sampai meninggal dunia dan KDRT," katanya.

"Majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup atas dasar hal-hal yang memberatkan itu. Kami mempertimbangkan banyak aspek sampai menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa," imbuhnya.

Menurutnya, proses sejak sidang perdana hingga sidang terakhir cenderung lancar. Meski saat sidang putusan keluarga korban emosi dengan terdakwa.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved