Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

UMK Sukoharjo 2025

Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Serikat Buruh Sukoharjo Pertanyakan Dasar Regulas

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen disambut dengan berbagai tanggapan dari serikat buruh Sukoharjo. 

INTERNET
Ilustrasi Upah Minimum Kabupaten (UMK). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen disambut dengan berbagai tanggapan dari serikat buruh Sukoharjo. 

Tanggapan tersebut yakni mempertanyakan dasar regulasi yang digunakan dalam penetapan kenaikan ini.

Meski sesuai dengan harapan buruh Sukoharjo, Serikat Buruh Sukoharjo tetap memastikan regulasi dasar penghitungan cepat. 

Menurut Serikat buruh, hal itu sangat penting.

Guna memastikan kebijakan ini benar-benar sesuai dengan peraturan

Ketua Serikat Buruh Sukoharjo, Sukarno, menjelaskan meskipun kenaikan tersebut sesuai dengan harapan para buruh, pihaknya masih belum mengetahui aturan mana yang menjadi acuan kebijakan tersebut.

“Yang perlu kami pertanyakan adalah, kenaikan 6,5 persen ini acuannya apa? Apakah berdasarkan PP 78 tahun 2015 mengatur tentang penetapan upah minimum, lalu PP Kemenaker, atau keputusan presiden? Selama ini belum ada regulasi yang jelas terkait hal ini,” kata Sukarno, Selasa (3/12/2024).

Sukarno mengatakan, sebelumnya pada tahun 2023 lalu serikat buruh mengusulkan kenaikan UMP sebesar 5 hingga 8 persen, yang dianggap cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KL). 

"Kami mengucapkan terima kasih, Pak Prabowo sudah menginstruksikan kenaikan upah yang sesuai dengan harapan buruh. Sebelumnya di tahun 2023 kami berharap kenaikan itu mencapai 5 sampai 8 persen. Pada tahun 2024 ini kenaikan 6,5 persen ini sudah cukup baik," ujar Sukarno pada Selasa (3/12/2024).

Baca juga: Bocoran UMK Sukoharjo 2025 Jika Naik 6,5 Persen, Sudah Cukup atau Masih Kurang?

Namun, ia menegaskan regulasi yang digunakan harus jelas terkait regulasi yang digunakan sebagai dasar penetapan kenaikan UMP, agar transparansi dan keadilan dalam kebijakan upah dapat terjamin.

Ia mengaku hingga kini belum ada kejelasan terkait peraturan pemerintah atau kebijakan resmi yang digunakan sebagai acuan kenaikan tersebut.

"Kami sebetulnya menunggu regulasi resmi yang menjadi landasan kenaikan ini. Itu penting untuk memastikan kebijakan ini benar-benar sesuai dengan peraturan," tambahnya.

Pada tahun 2024 Pemerintah telah menaikan upah sebesar 3,61 persen dengan nilai UMK Kabupaten Sukoharjo Rp 2.215.482. 

Sebelumnya, UMK Kabupaten Sukoharjo tahun 2023 itu senilai Rp 2.138.247. 

Sehingga, pada tahun 2023 ke 2024 kenaikan itu hanya mencapai 3,61 persen

Kala itu, nominal UMK telah ditetapkan berdasarkan surat keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/57/2023, yang berlaku mulai januari 2024.

Dengan kenaikan 6,5 persen di Tahun 2025 mendatang, UMK Kabupaten Sukoharjo bakal bertambah Rp 144.006, maka menjadi Rp 2.359.488.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved