Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

UMK Karanganyar 2025

Buruh Desak UMK 2025 Naik Minimal 6,5 Persen, Disdagperinaker Karanganyar: Belum Ada Payung Hukum

Kepala Disdagperinaker Kabupaten Karanganyar Martadi menyebut pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto belum dipayungi hukum.

Freepik
Ilustrasi UMK 2025 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Buruh Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan (FSP KEP) Karanganyar meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karanganyar 2025 naik minimal 6,5 persen.

Meskipun demikian, Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disdagperinaker) Kabupaten Karanganyar mengaku belum bisa melakukan hal tersebut, karena baru pernyataan Presiden RI saja.

Kepala Disdagperinaker Kabupaten Karanganyar Martadi menyebut pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto belum dipayungi hukum.

Baca juga: 3 Buruh Pabrik Klaten di-PHK Sepihak Lewat Chat WhatsApp, 7 Orang Coba Advokasi Ikut Diberhentikan

"Walaupun itu sudah disampaikan Presiden, diperlukan payung hukum, payung hukum itu yang akan menata ketenagakerjaan la sampai hari ini, kami belum ada aturannya untuk menyampaikan ke  teman-teman buruh," ucap Martadi, Rabu (4/12/2024).

Martadi mengatakan pihaknya sudah melakukan konsultasi terkait payung hukum ke Dirjen PHI Kemenaker, hingga Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DISNAKERTRANS) Jateng.

Hasilnya, pernyataan tersebut belum bisa diproses karena belum ada payung hukum.

"Tadi pagi saya sudah konsultasi dengan dirjen PHI, kepala dinas provinsi, namun belum ada aturan terkait itu. Pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto belum bisa menjadi ketetapan hukum karena belum ada payung hukumnya, karena kalau melaksanakan kalau belum ada payung hukumnya tidak bisa," ucap dia.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved