Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

UMK Wonogiri 2025

UMK Wonogiri 2025 Segera Dibahas, Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 Jadi Pedoman

Pemkab Wonogiri segera melakukan pembahasan kenakan UMK Wonogiri 2025. Sebab harus diusulkan ke Gubernur pada 12 Desember 2024.

TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
Ilustrasi buruh di Wonogiri. 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri bakal membahas besaran kenaikan UMK Wonogiri 2025

Pedoman untuk pembahasan ini yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

Ini dijelaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Wonogiri, Wiyanto.

Dia mengatakan, pihaknya akan segera membahas kenaikan UMK Wonogiri 2025 usai pedoman itu turun.

Menurut dia, usulan UMK 2025 maksimal diusulkan ke Gubernur Jawa Tengah pada 12 Desember 2024 mendatang. 

"Usulan UMK ke Gubernur paling lambat tanggal 12 Desember. Rencana pembahasan UMK Dewan Pengupahan Wonogiri Senin 9 Desember 2024," jelasnya, Kamis (5/12/2024).

Baca juga: UMK Wonogiri 2025: Pemkab Masih Tunggu Regulasi dan Penetapan Besaran UMP 

Wiyanto mengatakan, dalam Permenaker itu diatur bahwa UMK dan UMP 2025 adalah ditambah 6,5 persen dari UMK/UMP 2024.

Dengan besaran UMK Wonogiri yang saat ini Rp 2.047.500, diperkirakan UMK Wonogiri di 2025 sekira Rp 2.180.500 atau kurang lebih Rp 133 ribu.

"Kira-kira (UMK Wonogiri 2025) naik Rp 133 ribu," ujarnya.

Di sisi lain, Disnakerin Wonogiri belum lama ini juga sempat bertemu dengan perwakilan SPSI dan Apindo Wonogiri.

Pertemuan itu belum membahas UMK secara resmi.

"Kita ngobrol-ngobrol soal kondisi ekonomi saat ini," ujarnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved