Bocah di Boyolali Dianiaya Pak RT
JUMLAH Pelaku Penganiayaan Bocah Diduga Curi Celana Dalam di Boyolali, Ada 15 Orang, Termasuk Pak RT
Kuasa hukum korban menyebut ada 15 orang yang diduga melakukan penganiayaan pada KM.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - KM remaja 12 tahun di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro yang jadi korban penganiayaan brutal lantaran dituduh mencuri celana dalam warga kembali dimintai keterangan.
Didampingi 6 pengacara, korban bersama orang tua tiba di Mapolres Boyolali, sekira pukul 09.30 WIB.
Bersama tim hukum, korban kemudian membuat laporan polisi di SPKT.
Setelah itu, KM dan Mulyadi ayahnya menuju gedung Satreskrim untuk dimintai keterangan oleh penyidik dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Kita harap semoga segera ditetapkan untuk tersangka," kata pengacara korban, Tania Rahma.
Dia mengaku pemeriksaan ini berlangsung selama kurang lebih 1 jam.
Ada beberapa hal yang ditanyakan oleh penyidik.
Mulai dari kronologi penganiayaan, kemudian siapa saja yang melakukan penganiayaan hingga barang apa yang digunakan untuk melakukan penganiayaan.
"Jadi memang, hampir lengkap. semuanya sudah disampaikan. Kita tinggal tunggu prosesnya semoga segera ada hasilnya," ujarnya.
Baca juga: 3 Fakta Bocah Dianiaya Pak RT di Boyolali Gegara Diduga Curi Celana Dalam, Korban Trauma Mendalam
Dia menyebut ada 15 orang yang diduga melakukan penganiayaan pada KM.
Ada yang menggunakan tangan kosong dan ada yang pakai alat.
"Alatnya ada macam-macam. Nanti biar hasilnya supaya lancar dulu. Ini (ada) penetapan tersangka," imbuhnya.
Sementara itu, Mulyadi ayah korban mengaku hanya bisa menyaksikan anaknya dihajar hingga babak belur.
"Terus Saya dipukul.Terus diancam mau dibunuh sama anak saya," tambahnya.
(*)
Kasus Penganiayaan Bocah Banyusri Boyolali, 6 Emak-emak Divonis 4 Bulan Penjara, 2 Ajukan Banding |
![]() |
---|
Vonis Beragam 14 Penganiaya Bocah Banyusri Boyolali, Terlama untuk Seorang Sipir Penjara |
![]() |
---|
Vonis Kasus Bocah Dianiaya di Boyolali: Wartono 1,6 Tahun Penjara, 6 Emak-emak Dihukum 4 Bulan |
![]() |
---|
Momen 14 Terdakwa Pengeroyok Bocah Divonis Bersalah, Ruang Sidang PN Boyolali Jadi Penuh Sesak |
![]() |
---|
Ingat Kasus Bocah di Boyolali Dianiaya Pak RT dkk? 14 Terdakwa Kini Dituntut 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.