Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Korupsi Pegawai Bank Plat Merah Wonogiri

Kejaksaan Kejar Aset Mantan Pegawai Plat Merah Wonogiri yang Korupsi Rp 3,3 M

Hingga saat ini tak ada barang bukti uang yang disita, sebab uang hasil korupsi itu telah digunakan tersangka untuk membayar hutang

Istimewa
Pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pegawai bank pelat merah di Wonogiri, Senin (16/12/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Kejaksaan Negeri Wonogiri akan terus mengejar aset milik eks pegawai Bank plat merah di Wonogiri, OM (36) yang tersandung kasus korupsi sebesar Rp 3,3 miliar.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Wonogiri, Domo Pranoto, mengatakan berdasarkan penelusuran penyidik, tak ditemukan aset milik tersangka.

Hingga saat ini tak ada barang bukti uang yang disita, sebab uang hasil korupsi itu telah digunakan tersangka untuk membayar hutang-hutangnya.

"Kalau dari penelusuran penyidik itu kemarin kami belum menemukan aset, kalau penyidik itu kan mencari aset dari hasil tindak pidana, sementara belum kita temukan," jelasnya, Selasa (17/12/2024).

Meski begitu, ia memastikan penelusuran aset bisa dilakukan setelah ada putusan Pengadilan Tipikor. Sebab, setelah adanya putusan, aset yang bisa dikejar tidak hanya aset hasil tindak pidana.

Seluruh harta benda milik terpidana, jelas Domo, dapat dirampas untuk membayar uang pengganti kerugian yang diakibatkan perbuatan terpidana.

"Tetap kita telusuri, kalau setelah putusan lebih luas ruang lingkupnya, segala harta benda bisa dirampas, entah itu hasil tindak pidana atau tidak," paparnya.

Baca juga: Akal Bulus Pegawai Bank Pelat Merah di Wonogiri Gelapkan Uang hingga Rp 3,3 M, Dipicu Terlilit Utang

Diberitakan sebelumnya, tersangka berstatus sebagai relationship manager di bank plat merah menjalankan aksinya sejak tahun 2022 itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp. 3.330.065.594.

OM menjalankan korupsi itu dengan berbagai modus seperti pembukaan blokir terhadap agunan kredit cash collateral terhadap 2 nasabah, penggunaan uang pelunasan kredit naik kelas sehingga kredit cair tanpa adanya agunan terhadap 2 nasabah.

OM juga menggunakan modus pengajuan kredit fiktif cash collateral terhadap 2 nasabah, penggunaan sebagian pencairan nasabah dengan modus pembukaan simpanan metode referral terhadap 1 nasabah, lalu penggunaan dana simpanan nasabah metode referral 1 nasabah.

Adapun OM disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UURI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UURI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

OM menjalankan aksinya sendiri, tanpa ada orang lain yang terlibat. OM juga sudah dipecat karena perbuatannya itu.

Atas tindakannya, pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara. 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved