Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Tanggapan Sritex Soal Putusan MA

Dirut Sritex Sukoharjo Kaget Kasasi Ditolak MA, Ikut Aspirasi Karyawan soal Keberlanjutan Perusahaan

Adapun MA sudah memutuskan status PT Sritex lewat putusan Nomor 1345 K/PDT.SUS-PAILIT/2024 pada Rabu, 18 Desember 2024 kemarin.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRITEX), Iwan Kurniawan Lukminto (Wawan), mengaku bakal mempersiapkan langkah menuju peninjauan kembali (PK) terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi status pailit perusahaannya.

Adapun MA sudah memutuskan status PT Sritex lewat putusan Nomor 1345 K/PDT.SUS-PAILIT/2024 pada Rabu, 18 Desember 2024 kemarin.

"Ya, kami cukup syok dengan adanya putusan MA," kata Wawan kepada TribunSolo.com, Jumat (20/12/2024).

Baca juga: Tanggapan Dirut Sritex Sukoharjo soal Kasasi yang Ditolak MA : Mengaku Syok, Siapkan Bukti Baru

Dia menilai, putusan MA ini menjadi momen yang cukup tidak mengenakan bagi pihak Srirex.

Pasalnya, putusan MA tersebut tidak sesuai apa yang diharapkan oleh manajemen PT Sritex

"Sebenarnya tidak ada antisipasi juga, bagaimana kita menghadapi masalah ini. Namun, setelah kami berkonsolidasi dengan internal, kami memutuskan akan maju ke peninjauan kembali (PK)," ujarnya. 

Hal itu dikarenakan, semangat yang saat ini dimiliki oleh PT Sritex untuk berkelanjutan usahanya. 

Baca juga: Kasasi Pailit Ditolak MA, Manajemen Sritex Sukoharjo Klaim Langsung Temui Menko Perekonomian

"Kami mengikuti aspirasi seluruh karyawan yang menginginkan, mereka bisa tetap berusaha bisa bekerja di Sritex ini," paparnya. 

Lebih lanjut, Iwan juga menjelaskan saat ini manajemen PT Sritex tengah menyusun peninjauan kembali (PK) untuk keberlangsungan perusahaan. 

Disinggung soal barang bukti yang akan diajukan ke PK, Wawan menjelaskan saat ini tengah mendiskusikan secara internal terkait bukti baru, alasan yang baru. 

"Bukti baru dan alasan baru ini nantinya akan mendasari apakah PT Sritex patut diselamatkan," tandasnya.

Minta Pemerintah Pertimbangkan

Di sisi lain, Wawan meminta pemerintah mempertimbangkan keadilan hukum yang berlandaskan kemanusiaan dalam proses PK ini. 

"Kami ingin tetap berkontribusi pada industri tekstil nasional, yang saat ini juga sedang menghadapi tantangan besar," terangnya, Jumat (20/12/2024).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved