Laporan Pencabulan di Solo Mandek
Soal Laporan Dugaan Pencabulan Mandek 7 Tahun, Kapolresta Solo Sebut Perkara Selesai Secara Hukum
Polresta Solo buka suara soal laporan pemerkosaan yang mandek di Solo selama 7 tahun. Mereka menyebut itu sudah selesai secara hukum.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Ryantono Puji Santoso
"Saksi-saksi yang kami periksa, yang disebutkan oleh saudari a, terlapor, mendengar semua dari saudara y, suami pelapor. Ada empat saksi yang kami periksa," imbuh Iwan.
"Yang selanjutnya, keterangan dari ahli hasil, dari laboratorium forensik menyatakan bahwa tidak terjadi adanya pencabulan atau pemerkosaan. Ada keterangan yang ada tertuang dalam dokumen-dokumen yang kami himpun seluruhnya ada," tambah mantan Kapolres Sukoharjo tersebut.
Bahkan sebut Iwan, terlapor beberapa waktu usai melaporkan dugaan pencabulan tersebut. A yang merupakan warga Solo itu telah mencabut laporannya.
"Yang terpenting adalah pada penghujung perkara tersebut atau pengunjung laporan tersebut. saudari a yang berstatus sebagai pelapor saat itu pada bulan November 2017 mencabut laporannya atas laporan terdahulu dugaan pemerkosaan atau pencabulan terhadap Polresta Surakarta dengan alasan bahwa itu merupakan paksaan," tegas Iwan.
"Jadi sekali lagi yang perlu kami tekankan di sini bahwa perkara itu sudah selesai secara hukum. Saya ulangi perkara itu sudah selesai secara hukum pada tahun 2017 di mana berjarak kurang lebih satu setengah bulan dari laporan awal," pungkasnya. (*)
3 Fakta Mandeknya Laporan Pencabulan di Solo Pasca 7 Tahun, Laporan Sudah Dicabut Pelapor Tahun 2017 |
![]() |
---|
Warga Solo Lapor ke DPR RI, Ngadu Kasus Istrinya Dirudapaksa Mandek, Kapolresta Solo : Tak Ada Bukti |
![]() |
---|
Dugaan Laporan Pencabulan Mandek 7 Tahun, Polisi Solo Sebut Sudah Ada Langkah Hukum: Periksa Pelapor |
![]() |
---|
Laporan Dugaan Pencabulan di Solo Disebut Mandek 7 Tahun, Polisi: Laporan Sudah Dicabut Pelapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.