Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Laporan Pencabulan di Solo Mandek

Soal Laporan Dugaan Pencabulan Mandek 7 Tahun, Kapolresta Solo Sebut Perkara Selesai Secara Hukum

Polresta Solo buka suara soal laporan pemerkosaan yang mandek di Solo selama 7 tahun. Mereka menyebut itu sudah selesai secara hukum.

TribunSolo.com/Andreas Chris
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi. 

"Saksi-saksi yang kami periksa, yang disebutkan oleh saudari a, terlapor, mendengar semua dari saudara y, suami pelapor. Ada empat saksi yang kami periksa," imbuh Iwan.

"Yang selanjutnya, keterangan dari ahli hasil, dari laboratorium forensik menyatakan bahwa tidak terjadi adanya pencabulan atau pemerkosaan. Ada keterangan yang ada tertuang dalam dokumen-dokumen yang kami himpun seluruhnya ada," tambah mantan Kapolres Sukoharjo tersebut.

Bahkan sebut Iwan, terlapor beberapa waktu usai melaporkan dugaan pencabulan tersebut. A yang merupakan warga Solo itu telah mencabut laporannya.

"Yang terpenting adalah pada penghujung perkara tersebut atau pengunjung laporan tersebut. saudari a yang berstatus sebagai pelapor saat itu pada bulan November 2017 mencabut laporannya atas laporan terdahulu dugaan pemerkosaan atau pencabulan terhadap Polresta Surakarta dengan alasan bahwa itu merupakan paksaan," tegas Iwan.

"Jadi sekali lagi yang perlu kami tekankan di sini bahwa perkara itu sudah selesai secara hukum. Saya ulangi perkara itu sudah selesai secara hukum pada tahun 2017 di mana berjarak kurang lebih satu setengah bulan dari laporan awal," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved