Viral
Reaksi Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Disebut Tak Bisa Memilah Mana Hartanya yang Halal oleh Hakim
Harvey Moeis disebut mengetahui bahwa pemilik money changer PT Quantum Exchange (QSE) Helena Lim berkomunikasi dengan bos-bos smelter timah
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Helena juga tidak melaporkan transaksi ke Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Transaksi juga tidak dilengkapi dengan data kartu tanda penduduk (KTP) meskipun nilainya sangat besar.
Dari transaksi ini, Helena meraup Rp 30 rupiah dikali 30 juta dollar AS atau total Rp 900 juta.
“Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan bukti transaksi tidak dilakukan pencatatan, transaksi tersebut juga tidak dilaporkan ke Bank Indonesia dan PPATK maka keuntungan transaksi valas tidak dapat dihitung sebagai transaksi normal,” tutur Hakim Jaini.
Dalam perkara ini, Harvey divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar subidair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsidair 2 tahun kurungan.
Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni, hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan, dan denda Rp210 miliar.
(KOMPAS.com/ Syakirun Ni'am)
(*)
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Viral Oknum Opang Maksa Hentikan Taksi Online, Padahal Ada Penumpang Ibu Gendong Bayi |
![]() |
---|
Donat Pinkan Mambo Selusin Rp 200 Ribu Jadi Viral Setelah Dikritik Food Vlogger, Nanakoot Minta Maaf |
![]() |
---|
Kronologi Lengkap Guru Madin Ahmad Zuhdi di Demak, Sempat Didenda Rp 25 Juta Setelah Menampar Murid |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.