Kasus Dua Remaja Bersetubuh di Wonogiri

Update Persetubuhan 2 Anak di Bawah Umur Wonogiri: Polisi Pastikan Korban Tetap Diproses Hukum

Kasus Persetubuhan anak di Wonogiri kini terus dipantau Polisi. Mereka memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. 

Karena tidak terima, keluarga korban melapor ke Polisi.

Menurutnya, berdasarkan pengakuan, korban mengenal pelaku dari media sosial, yakni sebuah aplikasi perkencanan.

Keduanya baru berkenalan sekira 1 bulan.

"Korban mengenal pelaku melalui aplikasi media sosial, baru satu bulan kenalnya," ujar dia.

Dari berkenalan lewat media sosial itu, keduanya kemudian janjian untuk bertemu di wilayah Eromoko.

"Yang laki-laki itu pamit orang tuanya mau main, naik bus. Kebetulan itu masih libur sekolah, masih SMA," jelasnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 81 UUPA.

Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun, dikurangi sepertiga karena (pelaku) masih anak jadi 10 tahun," terang Anom.

Atas peristiwa ini, pihaknya mengimbau para orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya.

Utamanya saat sedang berada di luar rumah.

"Para orang tua harus memberikan edukasi kepada anak-anaknya tentang pentingnya menjaga diri dari tindakan kekerasan seksual," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved