Kasus Dua Remaja Bersetubuh di Wonogiri

Update Persetubuhan 2 Anak di Bawah Umur Wonogiri: Polisi Pastikan Korban Tetap Diproses Hukum

Kasus Persetubuhan anak di Wonogiri kini terus dipantau Polisi. Mereka memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Polisi bersama dinas terkait memastikan akan memberikan pendampingan kepada X (13) gadis di bawah umur yang menjadi korban persetubuhan.

Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengatakan, upaya pendampingan selalu diberikan kepada anak korban kekerasan seksual.

"Pendampingan kita lakukan, bersama dengan dinas terkait," katanya, Selasa (7/1/2025).

Sementara itu, pihaknya juga memastikan proses hukum bagi tersangka MNF (16) remaja asal Kabupaten Demak itu tetap berjalan.

Tersangka saat ini ditahan di Polres Wonogiri.

"Prosesnya berjalan, kita pastikan tetap diproses hukum," beber Anom.

Diketahui, dugaan pencabulan itu bermula pada Kamis (2/1/2025) lalu.

Saat itu, sekira pukul 15.00 WIB, korban X pamit keluar rumah untuk membeli pulsa.

Namun sampai malam hari, korban tidak kunjung pulang.

Korban baru pulang ke rumah keesokan harinya atau Jumat (3/1/2025) bersama dengan pelaku.

Saat ditanyai, korban mengaku baru saja menginap di salah satu hotel di Kecamatan Eromoko.

Baca juga: Fakta Baru Persetubuhan 2 Anak di Bawah Umur di Wonogiri, Pelaku dan Korban Baru Kenal Sebulan

Di hotel itu keduanya sudah melakukan hubungan suami istri dua kali.

"Korban pulang diantar pelaku. Kemudian ditanyai, akhirnya mengakui itu bahwa telah bermalam di hotel," kata dia, Senin (6/1/2025).

Keduanya juga mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali.

Karena tidak terima, keluarga korban melapor ke Polisi.

Menurutnya, berdasarkan pengakuan, korban mengenal pelaku dari media sosial, yakni sebuah aplikasi perkencanan.

Keduanya baru berkenalan sekira 1 bulan.

"Korban mengenal pelaku melalui aplikasi media sosial, baru satu bulan kenalnya," ujar dia.

Dari berkenalan lewat media sosial itu, keduanya kemudian janjian untuk bertemu di wilayah Eromoko.

"Yang laki-laki itu pamit orang tuanya mau main, naik bus. Kebetulan itu masih libur sekolah, masih SMA," jelasnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 81 UUPA.

Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun, dikurangi sepertiga karena (pelaku) masih anak jadi 10 tahun," terang Anom.

Atas peristiwa ini, pihaknya mengimbau para orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya.

Utamanya saat sedang berada di luar rumah.

"Para orang tua harus memberikan edukasi kepada anak-anaknya tentang pentingnya menjaga diri dari tindakan kekerasan seksual," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved