Breaking News

Kakek Cabuli Bocah di Klaten

BREAKING NEWS : Kakek di Klaten Cabuli Bocah 12 Tahun di Kamar Mandi, Masih Tetangganya Sendiri

Kasus pencabulan terjadi di Klaten. Korban adalah anak usia 12 tahun, sementara pelaku adalah seorang kakek-kakek.

|
TribunSolo.com/Zharfan Muhana
Tampang kakek berinisial S (66) diamankan, usai terlibat pencabulan anak dibawah umur di Klaten. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Seorang kakek diamankan polisi usai cabuli anak di bawah umur di Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Klaten AKBP Warsono di Mapolres Klaten.

Pelaku berinisial S (66), sementara korbannya merupakan anak perempuan di bawah umur berinisial X (12).

Keduanya masih bertetangga.

"Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban, 1 Januari 2025, kejadiannya pada 21 September 2024," ujar Kapolres pada Selasa (14/1/2025).

Baca juga: 3 Fakta Mandeknya Laporan Pencabulan di Solo Pasca 7 Tahun, Laporan Sudah Dicabut Pelapor Tahun 2017

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.

Seperti 1 kaos lengan panjang warna kuning corak warna, 1 celana panjang, dan pakaian dalam.

Kini, S telah diamankan dan dikenakan Pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 76 E UURI No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman dipana paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved