Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral Praktik SIM C di Jalan Karanganyar

Viral Bikin SIM C di Karanganyar Ada Praktik Berkendara di Jalan Raya, Netizen Beri Respons

Diberitakan TribunSolo.com sebelumnya, sempat viral ujian praktik berkendara di jalan raya bagi mereka yang hendak membuat SIM C.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Hanang Yuwono
INSTAGRAM/tentangkaranganyar dan TRIBUNNEWS.COM
Ujian praktik SIM C di jalan raya (kiri) dan ilustrasi simulasi ujian SIM C di kantor polisi (kanan). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Berikut ini sejumlah tanggapan warganet mengenai ujian praktik di jalan raya langsung saat proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C.

Diberitakan TribunSolo.com sebelumnya, sempat viral ujian praktik berkendara di jalan raya bagi mereka yang hendak membuat SIM C.

Hal itu diketahui setelah viral di media sosial, seorang warga melaksanakan ujian praktik SIM C di jalanan Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (15/1/2025).

Baca juga: Ada Praktik Berkendara di Jalan Raya, Berikut Ketentuan Ujian Praktik SIM C Terbaru di Karanganyar

Terlihat dalam video beredar, peserta ujian praktek SIM C sedang diawasi polisi ketika berkendara di jalan raya.

Video itu jadi perbincangan warganet setelah diunggah akun media sosial Instagram @tentangkaranganyar, Rabu (15/1/2025).

Tampak dalam video berdurasi 13 detik itu berada di jalan Kapten Mulyadi, tepatnya di selatan Taman Pancasila, Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten Karanganyar.

Di awal video tertulis keterangan "Moment Ujian SIM C terbaru, sudah tahu?"

Baca juga: Videonya Viral, Simak Dasar Aturan Ujian Praktik SIM C di Karanganyar Dilakukan di Jalan Raya

Awalnya, tampak pengendara motor mengenakan rompi yang tertulis "ujian praktek SIM 6" di bagian belakang.

Sedangkan di belakang pemotor itu ada seorang polisi mengunakan motor dinas, mengawasi pemotor itu dari belakang.

Menurut warganet di media sosial TikTok TribunSolo.com, ujian praktik di jalan raya lebih masuk akal ketimbang praktik di lintasan simulasi kantor polisi.

Beberapa juga menyebut ujian praktik ini bukanlah hal baru, sebab tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan.

Sementara ada pula warganet yang menyebut jika pembuatan SIM C lewat calo tidak ada ujian praktik seperti itu dan tinggal foto saja, meski berbayar lebih mahal.

"taun kemarin juga langsung ke jalan gini, gagal trus tapi," komentar warganet.

"lebih baik gini dari pada tes zigzag dan angka 8 yg kaya sirkus.," tulis yang lain.

"oh bukannya harus gitu ya? pengalaman saya pas bikin sim c di Banyumas juga gitu, ada tes teori, tes praktik (yg muter⊃2;), terus tes trahir tes jalan raya total waktu semuanya 3bulan," timpal lainnya.

Respons Polisi

Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Agista Ryan Mulyanto mengungkapkan pelaksanaan ujian praktek SIM C di jalan raya itu sudah sesuai dengan peraturan Kapolri  yang terbaru.

"Dalam ujian SIM kita mengacu pada Perkapolri nomor 2 tahun 2023 tentang Pernebitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi," kata Agista, Kamis (16/1/2025).

Agista mengatakan pelaksanaan ujian praktek SIM C itu sudah diatur pada pasal 18 ayat (3).

Sebagai informasi, isi dari pasal 18 ayat (3) itu berbunyi sebelum pelaksanaan ujian praktek sebagaimana dimaksud ayat (2) dilaksanakan pada :

 a. lapangan ujian praktek di satpas atau lokasi ; dan

 b. ruas jalan tertentu.

"Semua pelaksanaan ujian SIM C ini sudah diatur di situ,  baik persyaratan maupun ujian yang harus dilaksanakan pemohon SIM, serta Itu dilaksanakan setelah ujian teori dan ujian praktek 1," ungkap dia.

Selain ujian praktik di jalan raya, mengutip dari situs NTMC Polri, ada beberapa perubahan yang berbeda dibandingkan tempat ujian SIM sepeda motor sebelumnya. Setidaknya ada empat perubahan dalam ujian praktik tersebut, antara lain:

  • Perubahan dari lintasan menjadi sirkuit;
  • Materi tes zig-zag ujian SIM atau slalom telah dihapuskan;
  • Materi tes angka 8 ujian SIM diubah menjadi letter "S";
  • Ukuran lebar lintasan disesuaikan dari yang awalnya 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 lebar kendaraan.

Adapun dalam perubahan ujian SIM motor terbaru ini ada beberapa poin yang jadi pertimbangan lulus atau tidaknya seseorang dari tes pembuatan SIM.

Setidaknya ada enam hal yang dijadikan kriteria, yakni:

  1. Berjalan lurus;
  2. Bermanuver u-turn (putar balik);
  3. Balik arah;
  4. Gerakan letter S;
  5. Bereaksi untuk manuver ke kiri dan ke kanan;
  6. Peserta ujian tidak boleh jatuh pada lintasan menanjak.

Selain itu, Kakorlantas menyampaikan, aturan soal kaki tidak boleh menginjak aspal tetap diberlakukan.

Menurut dia, perlu keterampilan supaya masyarakat dapat melewati lintasan tanpa menginjakkan kaki ke aspal.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved