Korupsi Pegawai Puskesmas di Boyolali
Akal Bulus 2 Pegawai Puskesmas Kemusu Boyolali Tilep Rp 1,9 M, Kembalikan Sebagian Agar Tutup Jejak
Dua pegawai Puskesmas Kemusu dipastikan menjadi tersangka kasus korupsi, lantaran merampok uang negara hingga Rp 1,9 M.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Dua pegawai Puskesmas Kemusu dipastikan menjadi tersangka kasus korupsi, lantaran merampok uang negara hingga Rp 1,9 M.
Mereka adalah PA (34) dan KV (39), yang melakukan pemufakatan jahat mengeruk uang negara.
Kasi Pidsus Kejari Boyolali, Fendi Nugroho mengungkapkan kasus ini masih dalam pendalaman.
Keduanya bekerjasama untuk mengeruk uang negara.
Bagaimana modus yang digunakan keduanya?
PA merupakan tenaga administrasi keuangan puskemas Kemusu.
Baca juga: Peran 2 Tersangka Korupsi di Puskesmas Kemusu Boyolali : Akuntan dan Bendahara, Sepakat Kongkalikong
"Kemudian menggunakan check milik puskesmas Kemusu untuk mengambil uang di bank Jateng dengan memalsukan bendahara keuangan," kata Fendi.
Kemudian untuk KV (39) yang merupakan bendahara memberikan akses aplikasi cash management sistem ke tersangka PA.
Dengan begitu, PA dapat dengan leluasa melakukan penarikan uang di bank.
Selama kurun 2017-2022 keduanya melakukan penarikan uang puskesmas untuk kepentingan pribadi.
"Dalam proses, sempat ada yang bersangkutan sempat mengembalikan kas Puskemas Kemusu," katanya.
Fendi menyebut dari kerugian negara Rp 1,9 M, keduanya sempat mengembalikan kerugian Rp 719 juta.
"Sehingga yang masih menjadi kerugian negara yang akan kami dalami lagi sebesar Rp 1,2 M," katanya.
(*)
Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Kemusu Boyolali, Terdakwa Punya Waktu Sebulan Bayar Kerugian Negara |
![]() |
---|
Korupsi Rp1,9 M di Puskesmas Kemusu Boyolali : Putri Wajib Ganti Rugi Rp1,248 M atau Hartanya Disita |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Rp1,9 M di Puskesmas Kemusu Boyolali : PA Divonis 6 Tahun Bui, Rekannya Cuma Setahun |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Korupsi Puskemas Kemusu Boyolali, Dua Terdakwa Mulai Disidangkan |
![]() |
---|
ASN dan Karyawan yang Kuras Uang Puskemas Kemusu Boyolali Segera Disidang, Berkas Perkaranya Lengkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.