Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Korupsi Pegawai Puskesmas di Boyolali

Akal Bulus 2 Pegawai Puskesmas Kemusu Boyolali Tilep Rp 1,9 M, Kembalikan Sebagian Agar Tutup Jejak

Dua pegawai Puskesmas Kemusu dipastikan menjadi tersangka kasus korupsi, lantaran merampok uang negara hingga Rp 1,9 M.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Putradi Pamungkas
Tribun Jabar
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo 

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Dua pegawai Puskesmas Kemusu dipastikan menjadi tersangka kasus korupsi, lantaran merampok uang negara hingga Rp 1,9 M.

Mereka adalah PA (34) dan KV (39), yang melakukan pemufakatan jahat mengeruk uang negara.

Kasi Pidsus Kejari Boyolali, Fendi Nugroho mengungkapkan kasus ini masih dalam pendalaman.

Keduanya bekerjasama untuk mengeruk uang negara.

Bagaimana modus yang digunakan keduanya?

PA merupakan tenaga administrasi keuangan puskemas Kemusu.

Baca juga: Peran 2 Tersangka Korupsi di Puskesmas Kemusu Boyolali : Akuntan dan Bendahara, Sepakat Kongkalikong

"Kemudian menggunakan check milik puskesmas Kemusu untuk mengambil uang di bank Jateng dengan memalsukan bendahara keuangan," kata Fendi.

Kemudian untuk KV (39) yang merupakan bendahara memberikan akses aplikasi cash management sistem ke tersangka PA.

Dengan begitu, PA dapat dengan leluasa melakukan penarikan uang di bank.

Selama kurun 2017-2022 keduanya melakukan penarikan uang puskesmas untuk kepentingan pribadi.

"Dalam proses, sempat ada yang bersangkutan sempat mengembalikan kas Puskemas Kemusu," katanya.

Fendi menyebut dari kerugian negara Rp 1,9 M, keduanya sempat mengembalikan kerugian Rp 719 juta.

"Sehingga yang masih menjadi kerugian negara yang akan kami dalami lagi sebesar Rp 1,2 M," katanya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved