Korupsi Pegawai Puskesmas di Boyolali
Ancaman Hukuman 20 Tahun, Dua Ibu Muda Pegawai Puskesmas Kemusu Berpotensi Menua di Penjara
PA (34) dan KV (39) itu diancam pasal berlapis dalam tindak pidana korupsi di puskesmas tempatnya mengabdi.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Dua pegawai Puskesmas Kemusu ini terancam menua di balik jeruji besi.
PA (34) dan KV (39) itu diancam pasal berlapis dalam tindak pidana korupsi di puskesmas tempatnya mengabdi.
Bahkan dalam pasal yang disangkakan penyidik, dua ibu muda ini terancam hukuman mati.

Kasi Pidsus, Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali Fendi Nugroho menyebut pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Akal Bulus 2 Pegawai Puskesmas Kemusu Boyolali Tilep Rp 1,9 M, Kembalikan Sebagian Agar Tutup Jejak
Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal pasal 55 ayat 1 (1) KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Untuk ancaman hukumannya sesuai undang-undang 20 tahun (penjara) sampai hukuman mati," katanya.
(*)
Babak Baru Kasus Korupsi Puskemas Kemusu Boyolali, Dua Terdakwa Mulai Disidangkan |
![]() |
---|
ASN dan Karyawan yang Kuras Uang Puskemas Kemusu Boyolali Segera Disidang, Berkas Perkaranya Lengkap |
![]() |
---|
3 Fakta Terkini Dugaan Korupsi Puskemas Kemusu, Potensi Tersangka Tambahan hingga Pemeriksaan Saksi |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Korupsi Puskemas Kemusu, Kejari Boyolali Sebut Ada Potensi Penambahan Tersangka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Dugaan Korupsi Puskemas Kemusu, Kejari Boyolali Periksa 30 Saksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.