Polemik Pagar Laut
Polemik Pagar Laut: Cak Imin Sebut Tak Boleh Untungkan Beberapa Orang, Jokowi Suruh Investigasi
Pagar laut menjadi pembicaraan hangat, ini sudah mendapat tanggapan dari Cak Imin dan Jokowi.
Penulis: Tribun Network | Editor: Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM - Polemik Pagar laut kini menjadi pembicaraan hangat.
Beberapa tokoh nasional buka suara soal pagar laut ini.
Salah satunya Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar.
Dikutip dari Kompas.com, Dia mengatakan, soal pagar laut ini harus melihat kepentingannya.
Proyek ini tidak boleh menguntungkan beberapa orang saja.
Namun, harus untuk semua orang.
“Pembangunan tidak boleh dilanjutkan hanya menguntungkan beberapa orang. Yang paling penting, pembangunan harus untuk semua orang,” ujar Muhaimin saat ditemui di Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Cak Imin, sapaan akrabnya, menyebut harus ada perhatian khusus pada lingkungan.
Jangan sampai pembangunan ini merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
Baca juga: Namanya Diseret Dalam Polemik Pagar Laut di Banten, Jokowi: Cek Legalitasnya
“Dan yang lebih pokok lagi, jangan sampai pembangunan merusak lingkungan,” lanjut Imin.
Duduk perkara persoalan pagar laut ini muncul saat keberadaannya diketahui di perairan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Pagar tersebut terbuat dari bambu dengan panjang total 30,16 kilometer.
Sementara itu, Menanggapi hal tersebut, Jokowi akhirnya buka suara.
Ditemui awak media di tengah menjamu politisi senior PAN, Hatta Rajasa di Solo, Jokowi meminta semua pihak untuk melihat legalitas pagar laut tersebut.
Menurut Jokowi, mencari pokok permasalahan dari polemik pagar laut tersebut bisa dilihat dari proses pengajuan dari pihak yang bersangkutan.
Apakah proses yang dilalui sesuai prosedur atau tidak.
"Yang paling penting itu proses legalnya, prosedur legalnya dilalui atau tidak. Betul atau nggak betul," ungkap Jokowi dikutip dari TribunSolo.com.

Menurutnya, sesuai aturan perundang-undangan.
Prosedur pembuatan SHM (Sertifikat Hak Milik) sudah sangat jelas melalui tingkat paling bawah yakni Kelurahan hingga ke Badan Pertanahan Nasional.
Sementara untuk HGB pun disebut Jokowi aturannya telah jelas, yakni melalui kementerian.
"Itu kan proses dari kelurahan, proses ke kecamatan, proses ke kantor BPN kabupaten, kalau untuk SHM. Kalau untuk HGB-nya juga di kementerian," lanjutnya.
Oleh karena itu, Jokowi meminta semua pihak yang menuduh dirinya terkait pagar laut di Banten untuk lebih dahulu memeriksa terkait legalitasnya.
"Dicek aja apakah proses legalnya, prosedur legalnya semua dilalui dengan baik atau tidak," pinta Jokowi.
Hal serupa disebut Jokowi juga terdapat di sejumlah tempat seperti di Jawa Timur.
"Dan itu juga tidak hanya di Tangerang Bekasi, juga ada di Jawa Timur, dan di tempat lain. Saya kira yang paling penting cek itu, investigasi itu," pungkas Jokowi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Soal Pagar Laut, Cak Imin: Pembangunan Tidak Boleh Hanya Untungkan Beberapa Orang
Di Solo, Wamendesa Bicara Nasib Kades Kohod: Ada Sanksi Bila Terbukti Terlibat Polemik Pagar Laut |
![]() |
---|
Wakil Ketua Komisi II Dede Yusuf Soroti Gaya Hidup Kades Kohod, Disebut Naik Rubicon |
![]() |
---|
Tanggapi Kasus Pagar Laut: Jokowi Sarankan Investigasi, Mahfud MD Desak Aparat Hukum Usut |
![]() |
---|
Alasan Mahfud MD Desak Usut Kasus Pagar Laut, Curiga Soal Keluarnya Sertifikat Hak Guna Bangunan |
![]() |
---|
Beberkan Kecurigaan Soal SHGB dan SHM Pagar Laut, Mahfud MD Minta KPK hingga Polri Usut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.