Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pengecer Dilarang Jual Gas 3 Kg

Janji Menteri ESDM, Proses Pengecer Jadi Sub Pangkalan Dipastikan Gratis: Dibekali Aplikasi 

Menteri ESDM berjanji jika peralihan dari pengecer ke sub pangkalan tidak menggunakan biaya. Digitalisasi akan dibiayai pemerintah.

TribunSolo.com/Septiana Ayu
MELAMBAIKAN TANGAN. Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Bahlil Lahadalia saat di lapangan Nglorog, Sragen, Kamis (21/11/2024). Dia berjanji proses peralihan pengecer elpiji 3 kg ke sub pangkalan gratis. 

TRIBUNSOLO.COM - Proses peralihan dari pengecer gas elpiji 3 kg ke sub pangkalan dipastikan gratis. 

Ini dijanjikan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia

Bahlil menjelaskan, pengecer yang jadi sub pangkalan akan lebih terkontrol. 

Ini terkait harga di tingkat konsumen. 

Pengecer yang beralih ke sub pangkalan akan dibekali sistem untuk memantau aktivitas. 

“Tujuannya apa? Mereka (sub pangkalan) ini akan kami fasilitasi dengan IT, supaya siapa yang beli, berapa jumlahnya, berapa harganya, itu betul-betul terkontrol. Supaya niat dari oknum yang tidak sesuai dengan arah tujuan daripada subsidi ini tidak lagi terjadi,” kata Bahlil saat ditemui di pangkalan elpiji di Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025).

Baca juga: Kala Menteri Bahlil Minta Maaf di Depan Warga yang Mengantre Elpiji 3 Kg: Mohon Maaf Ya

Dia menjelaskan, proses digitalisasi juga akan dibiayai pemerintah. 

“Nanti Pertamina dengan ESDM akan membekali mereka sistem aplikasi dan proses mereka menjadi sub pangkalan tidak dikenakan biaya apapun, bahkan kami akan proaktif mendaftarkan mereka menjadi bagian formal agar mereka bisa menjadi UMKM,” ujar Bahlil.

Berdasarkan perintah Presiden Prabowo, hari ini pengecer elpiji 3 kg kembali aktif. 

“Jadi mulai hari ini, pengecer-pengecer seluruh Indonesia kembali aktif dengan nama subpangkalan,” kata Bahlil.

Tanggapan Pemilik Warung

emerintah memberikan kebijakan baru soal gas elpiji 3 kg. 

Pengecer diizinkan kembali untuk berjualan gas melon, sebutan elpiji 3 kg. 

Namun, mereka juga akan diproses menjadi sub pangkalan. 

Menanggapi ini, Sari Ningsih, pemilik warung kelontong di Jalan Raya Cinunuk, Kecamatan Cileunyi mengaku tidak keberatan. 

Namun, dia meminta tidak ada syarat yang rumit dan tambahan modal untuk menjadi sub pangkalan. 

Dia mengatakan, sudah berjualan sejak 2010. 

"Saya enggak paham, tahu juga belum, cuma kebayangnya pangkalan kan gede ya, mungkin modalnya harus gede," ujarnya saat ditemui di lokasi, Selasa (4/2/2025).

"Kalau enggak ribet dan enggak pakai modal besar mah, saya mau karena lumayan juga dari gas, karena kebutuhan masyarakat kan bisa tiap hari," tambahnya.

Baca juga: Pedagang Nasi Goreng di Tangerang Mengaku Tak Bisa Jualan, Imbas Kesulitan Dapat Gas Elpiji 3 Kg

Dia mengaku bisa menjual 10 hingga 15 tabung gas melon dengan harga Rp 20.000 per tabung, setelah membeli dari pangkalan seharga Rp 17.000.

Mulya Suryadi, pemilik warung kelontongan di Desa Cibiru Hilir juga menyoroti soal syarat menjadi sub pangkalan. 

Bila syarat bertambah, dia mengaku kesulitan. 

"Kalau nambah syarat lagi pasti ribet, kita juga kan pemilik warung enggak kosong tanpa syarat jual gas," ujarnya.

Mulya menjelaskan bahwa pihaknya sudah memberikan data kepada pangkalan sebagai syarat untuk menjual gas melon.

"Kenapa harus tambah syarat lagi?" tegasnya.

Sementara itu, Mulya mengaku belum menerima informasi resmi mengenai syarat menjadi sub-pangkalan.

"Belum ada secara resmi, denger juga baru, tapi semoga ada informasi yang pasti. Kasian warga banyak yang nanyain," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa selama tiga hari terakhir, pasokan gas dari pangkalan belum diterima, sehingga banyak warga yang menanyakan ketersediaan gas elpiji 3 kilogram. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bahlil: Pengecer Elpiji Dijadikan Sub Pangkalan, Bakal Difasilitasi IT, Gratis Tanpa Biaya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved