Dugaan Judol Dana Desa di Polokarto
Dugaan Bendahara Desa di Polokarto Sukoharjo Tilep Dana Desa Buat Judol Terdeteksi via Siskeudes
Indikasi ketidakwajaran dalam keuangan desa diketahui melalui Sistem Keuangan Desa, yang memungkinkan pemantauan transparan terhadap aliran dana desa
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Dugaan penyalahgunaan dana desa oleh seorang oknum bendahara Desa Bakalan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, sebenarnya telah terdeteksi sebelum viral di media sosial.
Indikasi ketidakwajaran dalam keuangan desa diketahui melalui Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), yang memungkinkan pemantauan transparan terhadap aliran dana di tingkat desa.
Camat Polokarto, Herry Mulyadi, menjelaskan dari sistem tersebut, pihaknya dapat melihat siapa yang menarik dana dan untuk keperluan apa.
"Sebelum ramai di media sosial, kami sudah bisa mendapati kejanggalan ketidakwajaran itu dari Siskeudes. Dari sistem itu, terlihat jelas alur keuangan desa, termasuk siapa yang menarik dana dan digunakan untuk apa," kata Herry, Rabu (5/2/2025).
Lebih lanjut, oknum bendahara desa Bakalan memang menarik uang APBDes sebesar Rp 550 juta selama tahun 2024.

Dana desa sendiri dicairkan secara bertahap dalam satu tahun, yakni melalui pencairan tahap satu dan tahap dua.
"Uang itu awalnya digunakan untuk keperluan pribadi. Apakah benar untuk judi online atau tidak, itu ranah kepolisian yang sedang menindaklanjuti," paparnya.
Namun, Herry memastikan seluruh dana yang ditarik telah dikembalikan ke kas desa pada akhir 2024, baik secara tunai maupun melalui transfer.
Dengan demikian, program pembangunan desa yang telah direncanakan dalam APBDes tetap berjalan sesuai rencana.
Meski demikian, pemeriksaan lebih lanjut tetap diperlukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
Baca juga: Belum Ada Bukti Bendahara Desa di Polokarto Sukoharjo Diduga Tilep APBDes Rp550 Juta Buat Judol
Hal ini memungkinkan pihak kecamatan untuk mengawasi aliran dana secara berkala.
Namun, meskipun ada indikasi dana tersebut digunakan untuk judi online, pembuktian lebih lanjut masih diperlukan.
"Memang ada dugaan dana digunakan untuk judi online, tetapi untuk membuktikan akun judi yang digunakan atau ke mana dana itu ditransfer, tentu membutuhkan penyelidikan lebih dalam," tegasnya.
Pihak Inspektorat dan kepolisian kini tengah mendalami kasus ini guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam penyalahgunaan dana desa tersebut.
(*)
Viral Dana Desa di Sukoharjo Jateng Diduga untuk Judi Online, Mendes PDT Ungkap Temuan PPATK |
![]() |
---|
Viral Dugaan Dana Desa di Sukoharjo Jateng Buat Judi Online, Mendes PDT Sudah Beri Peringatan |
![]() |
---|
Bendahara Desa di Sukoharjo Disebut Sudah Kembalikan Dana Desa Rp550 Juta yang Ditilep Buat Judol |
![]() |
---|
Belum Ada Bukti Bendahara Desa di Polokarto Sukoharjo Diduga Tilep APBDes Rp550 Juta Buat Judol |
![]() |
---|
Viral di Grup FB, Warga Polokarto Sukoharjo Tuding Oknum Bendahara Desa Pakai Dana Desa Buat Judol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.