Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Dugaan Judol Dana Desa di Polokarto

Dugaan Bendahara Desa di Polokarto Sukoharjo Tilep Dana Desa Buat Judol Terdeteksi via Siskeudes

Indikasi ketidakwajaran dalam keuangan desa diketahui melalui Sistem Keuangan Desa, yang memungkinkan pemantauan transparan terhadap aliran dana desa

|

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Dugaan penyalahgunaan dana desa oleh seorang oknum bendahara Desa Bakalan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, sebenarnya telah terdeteksi sebelum viral di media sosial.

Indikasi ketidakwajaran dalam keuangan desa diketahui melalui Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), yang memungkinkan pemantauan transparan terhadap aliran dana di tingkat desa.

Camat Polokarto, Herry Mulyadi, menjelaskan dari sistem tersebut, pihaknya dapat melihat siapa yang menarik dana dan untuk keperluan apa.

"Sebelum ramai di media sosial, kami sudah bisa mendapati kejanggalan ketidakwajaran itu dari Siskeudes. Dari sistem itu, terlihat jelas alur keuangan desa, termasuk siapa yang menarik dana dan digunakan untuk apa," kata Herry, Rabu (5/2/2025).

Lebih lanjut, oknum bendahara desa Bakalan memang menarik uang APBDes sebesar Rp 550 juta selama tahun 2024.

DUGAAN JUDI ONLINE - Kantor Kepala Desa Bakalan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, dipotret pada Selasa (5/2/2025). Viral di Facebook, oknum bendahara desa diduga pakai dana desa untuk judi online. (TRIBUNSOLO.COM/ANANG MA'RUF)
DUGAAN JUDI ONLINE - Kantor Kepala Desa Bakalan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, dipotret pada Selasa (5/2/2025). Viral di Facebook, oknum bendahara desa diduga pakai dana desa untuk judi online. (TRIBUNSOLO.COM/ANANG MA'RUF) (TRIBUNSOLO.COM/ANANG MA'RUF)

Dana desa sendiri dicairkan secara bertahap dalam satu tahun, yakni melalui pencairan tahap satu dan tahap dua. 

"Uang itu awalnya digunakan untuk keperluan pribadi. Apakah benar untuk judi online atau tidak, itu ranah kepolisian yang sedang menindaklanjuti," paparnya.

Namun, Herry memastikan seluruh dana yang ditarik telah dikembalikan ke kas desa pada akhir 2024, baik secara tunai maupun melalui transfer. 

Dengan demikian, program pembangunan desa yang telah direncanakan dalam APBDes tetap berjalan sesuai rencana.

Meski demikian, pemeriksaan lebih lanjut tetap diperlukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.

Baca juga: Belum Ada Bukti Bendahara Desa di Polokarto Sukoharjo Diduga Tilep APBDes Rp550 Juta Buat Judol

Hal ini memungkinkan pihak kecamatan untuk mengawasi aliran dana secara berkala.

Namun, meskipun ada indikasi dana tersebut digunakan untuk judi online, pembuktian lebih lanjut masih diperlukan.

"Memang ada dugaan dana digunakan untuk judi online, tetapi untuk membuktikan akun judi yang digunakan atau ke mana dana itu ditransfer, tentu membutuhkan penyelidikan lebih dalam," tegasnya.

Pihak Inspektorat dan kepolisian kini tengah mendalami kasus ini guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam penyalahgunaan dana desa tersebut.  

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved