Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Dugaan Judol Dana Desa di Polokarto

Viral Dugaan Dana Desa di Sukoharjo Jateng Buat Judi Online, Mendes PDT Sudah Beri Peringatan

Adapun Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan Desa, ditarik oleh oknum dan diduga digunakan untuk judi online (judol).

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sempat viral di grup Facebook, oknum bendahara Desa Bakalan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, dituding menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.

Meskipun, oknum bendahara desa itu disebut telah mengembalikan dana desa sebesar Rp 550 Juta.

Adapun Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan Desa, ditarik oleh oknum dan diduga digunakan untuk judi online (judol).

Baca juga: Bendahara Desa di Sukoharjo Disebut Sudah Kembalikan Dana Desa Rp550 Juta yang Ditilep Buat Judol

Camat Polokarto, Herry Mulyadi, membenarkan oknum bendahara tersebut telah menarik dana APBDes selama kurun waktu satu tahun di tahun 2024.

DUGAAN JUDI ONLINE DI SUKOHARJO - Camat Polokarto, Sukoharjo, Jateng, Herry Mulyadi saat ditemui TribunSolo.com, Rabu (5/2/2025), memberi penjelasan terkait viralnya oknum bendahara desa diduga pakai dana desa untuk judi online. Dugaan penyalahgunaan dana desa oleh seorang oknum bendahara Desa Bakalan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, sebenarnya telah terdeteksi sebelum viral di media sosial.
DUGAAN JUDI ONLINE DI SUKOHARJO - Camat Polokarto, Sukoharjo, Jateng, Herry Mulyadi saat ditemui TribunSolo.com, Rabu (5/2/2025), memberi penjelasan terkait viralnya oknum bendahara desa diduga pakai dana desa untuk judi online. Dugaan penyalahgunaan dana desa oleh seorang oknum bendahara Desa Bakalan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, sebenarnya telah terdeteksi sebelum viral di media sosial. (TribunSolo.com/Anang Ma'ruf)

Namun, ia memastikan seluruh dana itu telah dikembalikan ke kas desa pada akhir tahun 2024.

"Memang benar ada penarikan dana untuk kepentingan pribadi, tapi pada akhir tahun 2024, seluruh dana yang ditarik sudah dikembalikan, baik secara tunai maupun melalui transfer," ujar Herry, Rabu (5/2/2025).

Ia menyebut pencairan dana desa dilakukan secara bertahap, sehingga aliran keuangan desa dapat dipantau melalui Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). 

Dari sistem tersebut, terlihat jelas siapa yang menarik dana dan untuk apa dana itu digunakan.

Baca juga: Viral di Grup FB, Warga Polokarto Sukoharjo Tuding Oknum Bendahara Desa Pakai Dana Desa Buat Judol

Meski sudah dikembalikan, dugaan dana tersebut sempat digunakan untuk judi online masih dalam tahap penyelidikan.

"Dugaan penggunaan dana untuk judi online memang ada, tetapi untuk membuktikan apakah benar digunakan untuk itu, ke mana ditransfer, dan melalui akun apa, masih perlu pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang," lanjutnya.

Saat ini, Inspektorat dan kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus ini.

Peringatan Mendes PDT

Sebelumnya, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengingatkan para kepala desa tidak menyelewengkan dana desa karena aparat penegak hukum pasti akan mengetahui. 

Baca juga: Sedang Asyik Main Judi di Warung, 3 Bapak di Sragen Langsung Diciduk, Terancam Bui 10 Tahun

Dia juga mengklaim jika Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menggandeng Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk pengawasan dana desa.

"Kepada kepala desa, Anda tidak bisa main-main. Apa yang Anda lakukan datanya ada semua, detail. Sekarang, sudah enggak bisa lagi ditutup-tutupi," katanya di Kantor Kemendes PDT di Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved