Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Dugaan Judol Dana Desa di Polokarto

Viral di Grup FB, Warga Polokarto Sukoharjo Tuding Oknum Bendahara Desa Pakai Dana Desa Buat Judol

Netizen menuding adanya menyalahgunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk bermain judi online (judol).

|

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Viral di media sosial, grup Facebook INFO WARGA POLOKARTO menyoroti dugaan penggelapan dana desa oleh seorang oknum bendahara Desa Bakalan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Unggahan tersebut dibuat oleh seorang pengguna bernama Rina Mariana dan telah mendapatkan 186 suka serta 352 komentar dari warganet saat berita ini dibuat.

Dalam postingannya, Rina menanyakan adanya menyalahgunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk bermain judi online (judol).

Baca juga: Dua Lansia di Sukoharjo Jateng Asyik Main Judi Capjikia, Berakhir Diamankan Polisi

Merespons soal unggahan viral tersebut. Camat Polokarto, Herry Mulyadi, membenarkan kritik serupa juga sempat muncul di media sosial pada awal Januari 2025 sebelum kembali diangkat pada awal Februari 2025.

"Memang betul ada kritik warga di media sosial terkait pemerintahan Desa Bakalan, yang menyoroti dugaan penyalahgunaan dana oleh oknum bendahara desa untuk judi online," ujar Herry kepada TribunSolo.com, Rabu (5/2/2025).

Dirinya mengungkapkan, pihak kecamatan bersama Polsek Polokarto telah melakukan pembinaan terkait kasus ini. 

Menurut hasil pembinaan, oknum bendahara Desa Bakalan memang menarik uang APBDes sebesar Rp 550 juta selama tahun 2024.

Baca juga: Tergiur Godaan Main Judi di Warung, 3 Bapak di Sragen Terancam Penjara Selama 10 Tahun 

"Uang itu awalnya digunakan untuk keperluan pribadi. Apakah benar untuk judi online atau tidak, itu ranah kepolisian yang sedang menindaklanjuti," paparnya.

Namun, Herry memastikan seluruh dana yang ditarik telah dikembalikan ke kas desa pada akhir 2024, baik secara tunai maupun melalui transfer. 

Dengan demikian, program pembangunan desa yang telah direncanakan dalam APBDes tetap berjalan sesuai rencana.

Tetapi, pemeriksaan lebih lanjut tetap diperlukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.

Baca juga: Peran 2 Tersangka Korupsi di Puskesmas Kemusu Boyolali : Akuntan dan Bendahara, Sepakat Kongkalikong

"SPJ (Surat Pertanggungjawaban) dari pemerintah desa sudah lengkap, tapi kami dari kecamatan bukan badan pemeriksa yang lebih paham secara detail. Inspektorat dan kepolisian yang akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam," tambahnya.

Herry juga menjelaskan indikasi adanya penyalahgunaan dana sudah lebih dulu terdeteksi melalui Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), yang memungkinkan pemantauan alur keuangan di tingkat pemerintahan desa.

"Dari sistem itu, kita bisa melihat siapa yang menarik dana dan untuk apa. Penarikan dana dilakukan bertahap sesuai mekanisme pencairan dana desa," paparnya.

Meskipun ada indikasi dana tersebut digunakan untuk judi online, Herry menegaskan belum ada bukti konkret mengenai akun yang digunakan atau pihak yang menerima transfer dana.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

 (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved