Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Dugaan Judol Dana Desa di Polokarto

Belum Ada Bukti Bendahara Desa di Polokarto Sukoharjo Diduga Tilep APBDes Rp550 Juta Buat Judol

Netizen mempertanyakan apakah ada penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk bermain judi online (judol).

|

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Soal tudingan oknum Bendahara Desa Bakalan, Polokarto, Sukoharjo, Jawa Tengah, menggunakan dana desa untuk judi online sampai kini belum ada bukti konkret.

Seperti diberitakan sebelumnya, viral di media sosial, grup Facebook INFO WARGA POLOKARTO menyoroti dugaan penggelapan dana desa oleh seorang oknum bendahara Desa Bakalan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Adapun postingan itu viral setelah diunggah akun Favce Rina Mariana dan sudah mendapatkan 186 suka serta 352 komentar dari warganet saat berita ini dibuat.

Baca juga: Viral di Grup FB, Warga Polokarto Sukoharjo Tuding Oknum Bendahara Desa Pakai Dana Desa Buat Judol

Rina dalam postingannya, mempertanyakan apakah ada penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk bermain judi online (judol).

Merespons soal unggahan viral tersebut. Camat Polokarto, Herry Mulyadi, membenarkan kritik serupa juga sempat muncul di media sosial pada awal Januari 2025 sebelum kembali diangkat pada awal Februari 2025.

DUGAAN JUDI ONLINE - Kantor Kepala Desa Bakalan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, dipotret pada Selasa (5/2/2025). Viral di Facebook, oknum bendahara desa diduga pakai dana desa untuk judi online. (TRIBUNSOLO.COM/ANANG MA'RUF)
DUGAAN JUDI ONLINE - Kantor Kepala Desa Bakalan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, dipotret pada Selasa (5/2/2025). Viral di Facebook, oknum bendahara desa diduga pakai dana desa untuk judi online. (TRIBUNSOLO.COM/ANANG MA'RUF) (TRIBUNSOLO.COM/ANANG MA'RUF)

"Memang betul ada kritik warga di media sosial terkait pemerintahan Desa Bakalan, yang menyoroti dugaan penyalahgunaan dana oleh oknum bendahara desa untuk judi online," ujar Herry kepada TribunSolo.com, Rabu (5/2/2025).

Dirinya mengungkapkan, pihak kecamatan bersama Polsek Polokarto telah melakukan pembinaan terkait kasus ini. 

Baca juga: Viral SMAN 1 Mempawah Lalai Input Data Siswa SNBP, Siswa Yatim Sedih: Cuma Cara Ini Saya Bisa Kuliah

Berdasarkan hasil pembinaan, oknum bendahara Desa Bakalan memang menarik uang APBDes sebesar Rp 550 juta selama tahun 2024.

"Uang itu awalnya digunakan untuk keperluan pribadi. Apakah benar untuk judi online atau tidak, itu ranah kepolisian yang sedang menindaklanjuti," paparnya.

Namun, Herry memastikan seluruh dana yang ditarik telah dikembalikan ke kas desa pada akhir 2024, baik secara tunai maupun melalui transfer. 

Dengan demikian, program pembangunan desa yang telah direncanakan dalam APBDes tetap berjalan sesuai rencana.

Tetapi, pemeriksaan lebih lanjut tetap diperlukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.

Baca juga: Peran 2 Tersangka Korupsi di Puskesmas Kemusu Boyolali : Akuntan dan Bendahara, Sepakat Kongkalikong

"SPJ (Surat Pertanggungjawaban) dari pemerintah desa sudah lengkap, tapi kami dari kecamatan bukan badan pemeriksa yang lebih paham secara detail. Inspektorat dan kepolisian yang akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam," tambahnya.

Herry juga menjelaskan indikasi adanya penyalahgunaan dana sudah lebih dulu terdeteksi melalui Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), yang memungkinkan pemantauan alur keuangan di tingkat pemerintahan desa.

"Dari sistem itu, kita bisa melihat siapa yang menarik dana dan untuk apa. Penarikan dana dilakukan bertahap sesuai mekanisme pencairan dana desa," paparnya.

Meskipun ada indikasi dana tersebut digunakan untuk judi online, Herry menegaskan belum ada bukti konkret mengenai akun yang digunakan atau pihak yang menerima transfer dana.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

 (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved