Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Penganiayaan di Wonogiri

Motif Warga Paranggupito Wonogi Aniaya Tetangga Wanitanya, Diduga Emosi karena Urusan Gadai Tanah

Korban adalah ESY, yang juga beralamat di Desa Gudangharjo, Kecamatan Paranggupito yang hanya berbeda dusun dengan pelaku penganiayaan.

|
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Hanang Yuwono
dok TribunSolo.com
TANGAN DIBORGOL - Foto Ilustrasi tersangka diborgol di Mapolresta Solo, 2018 lalu. Pria di Wonogiri tega aniaya tetangga perempuannya, diduga emosi perkara gadai tanah, Rabu (19/2/2025) malam. (TRIBUNSOLO.COM) 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Aksi nekat dilakukan Sarmo alias Boring (55) laki-laki asal Desa Gudangharjo, Kecamatan Paranggupito, Wonogiri.

Dia tega menganiaya tetangganya sendiri yang merupakan seorang perempuan.

Korban adalah ESY, yang juga beralamat di Desa Gudangharjo, Kecamatan Paranggupito yang hanya berbeda dusun dengan pelaku penganiayaan.

Baca juga: Kronologi Wanita di Paranggupito Wonogiri Dianiaya Tetangga di Rumah, Pelaku Membabi Buta Pakai Kayu

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, menjelaskan penganiayaan terjadi pada Rabu (19/2/2025) malam sekira pukul 20.00 di rumah korban.

DIANIAYA TETANGGA. Wanita yang menjadi korban penganiayaan oleh tetangganya sendiri saat mendapatkan perawatan di rumah sakit, Jumat (21/2/2025). Tribun Solo/Istimewa/Polres Wonogiri
DIANIAYA TETANGGA. Wanita yang menjadi korban penganiayaan oleh tetangganya sendiri saat mendapatkan perawatan di rumah sakit, Jumat (21/2/2025). Tribun Solo/Istimewa/Polres Wonogiri (Tribun Solo/Istimewa/Polres Wonogiri)

"Motifnya masih dalam pendalaman, tapi berkaitan dengan masalah gadai tanah dan masih didalami," katanya.

Dia menjelaskan, pada Rabu (19/2/2025) pukul 19.30, pelaku Sarmo alias Boring berkunjung ke rumah korban.

Keduanya sempat berbincang.

Korban saat itu meminta kuitansi bukti sewa tanah kepada pelaku.

Baca juga: Wanita di Paranggupito Wonogiri Jadi Korban Penganiayaan Tetangganya, Diduga karena Utang Piutang

Setelah diberikan, korban kemudian menyimpan kuitansi tersebut.

"Tak lama, pelaku memukuli korban secara membabi buta menggunakan kayu," jelasnya.

Akibatnya, korban mengalami luka-luka di tubuhnya.

Pada bagian wajah, korban mengalami memar di bagian telinga dan pelipis.

Selain itu, kelopak mata korban robek, memar pada bagian perut dan lengan tangan sebelah kiri korban bengkak akibat penganiayaan itu.

Saat ini, pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

Pelaku disangkakan pasal tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved