Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Viral Isu Pertamax Oplosan Pertalite Bikin Marah Warganet, BPKN Sebut Konsumen Bisa Tuntut Pertamina

Di akun media sosial, sejumlah warganet mengaku kecewa apabila selama ini mereka membeli Pertamax palsu hasil oplosan Pertalite.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
SPBU PERTAMINA - Antrean di jalur pengisian bahan bakar motor di SPBU 44 576 12 Pokoh Wonogiri, Kamis (31/8/2023) malam. BPKN sebut masyarakat bisa menuntut Pertamina jika Pertamax yang dibeli terbukti palsu. (TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti) 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Kasus korupsi minyak mentah yang seret Pertamina Patra Niaga kini jadi sorotan warganet di media sosial.

Di akun media sosial, sejumlah warganet mengaku kecewa apabila selama ini mereka membeli Pertamax palsu hasil oplosan Pertalite.

Terkait hal tersebut, ternyata masyarakat Indonesia yang merupakan konsumen dari PT Pertamina disebut bisa menggugat dan meminta ganti rugi jika Pertamax yang beredar terbukti adalah Pertalite hasil oplosan.

Baca juga: Pertamina Bantah Pertamax yang Beredar Selama Ini Oplosan Pertalite, Beri Penjelasannya

Informasi tersebut disampaikan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) merespons temuan dan dugaan sementara dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Menurutnya, masyarakat bisa mengajukan permintaan ganti rugi melalui mekanisme gugatan yang telah diatur undang-undang.

"Konsumen atau masyarakat berhak untuk menggugat dan meminta ganti rugi kepada PT Pertamina melalui mekanisme gugatan yang telah diatur dalam perundang-undangan."

"Salah satunya dapat secara bersama-sama karena mengalami kerugian yang sama," ujar Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (26/2/2025), dari Kompas.com.

PENGISIAN BBM PERTAMAX - Warga mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di SPBU Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (3/1/2023). (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)
PENGISIAN BBM PERTAMAX - Warga mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di SPBU Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (3/1/2023). Warga bisa menuntut Pertamina jika Pertamax yang beredar di pasaran saat ini terbukti palsu. (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN) (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Mufti menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), pemerintah atau instansi terkait juga harus turut serta melakukan gugatan karena kerugian yang besar dan korban yang tidak sedikit. 

Apabila dugaan oplosan ini benar, maka para tersangka telah meniadakan hak konsumen.

Seperti hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai dengan nilai tukar, kondisi, dan jaminan yang dijanjikan.

"Konsumen dijanjikan RON 92 Pertamax dengan harga yang lebih mahal, malah mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah," kata Mufti. 

Baca juga: Suasana Pertemuan Mantan PM Malaysia Mahathir dan Jokowi di Solo, Diiringi Musik Keroncong

Tindakan para tersangka itu, lanjut Mufti, juga diduga merampas hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. 

"Dalam kasus ini, diduga konsumen telah memperoleh informasi yang palsu dan menyesatkan karena label RON 92 pertamax yang dibayarkan tetapi ternyata mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah," ujarnya.

Untuk menindaklanjuti dugaan-dugaan tersebut, BPKN akan segera memanggil Direktur Utama Pertamina untuk meminta klarifikasi atas dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi. 

BPKN juga akan segera melakukan uji sampling terhadap Pertamax yang tengah beredar di SPBU. 

Baca juga: Apes! Mobil Terbakar saat Kulakan Pertalite di SPBU Banyumas Jateng, Pemilik Carry jadi Tersangka

"BPKN bersama Pemerintah (Kementerian ESDM dan BUMN) akan membentuk tim kerja bersama yang melibatkan stakeholder terkait untuk melakukan mitigasi, penyuluhan informasi kepada masyarakat, dan aktivasi mekanisme pengaduan konsumen bagi yang mengalami kendala akibat kejadian ini," urai Mufti.

Sebelumya, Kejagung mengungkapkan dugaan kasus korupsi yang menyeret Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS). 

Di mana, RS diduga melakukan pembayaran produk kilang untuk RON 92 (Pertamax), tetapi BBM yang dibeli adalah jenis RON 90 (Pertalite). 

BBM RON 90 itu kemudian dicampur di Depo untuk menjadi RON 92.

"Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax)."

"Padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92. Dan hal tersebut tidak diperbolehkan," demikian keterangan dari Kejagung, dilansir Kejagung.go.id, Rabu.

Pertamina Bantah Pertamax yang Beredar Palsu

Sementara itu, Pelaksana Tugas Harian (PTH) Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, buka suara kegundahan masyarakat yang was-was jika selama ini menggunakan Pertamaz palsu.

Pertamina menegaskan pihaknya tidak melakukan praktik upgrade blending atau pencampuran Pertalite dengan Pertamax

Ega memberikan penjelasannya dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Baca juga: Masyarakat Khawatir Pertamax yang Beredar saat Ini Palsu, Pertamina Buka Suara : Sesuai Spesifikasi

Dia juga menegaskan jika produk yang diterima dan dijual di SPBU telah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.

 "Baik yang dari luar negeri maupun dari dalam negeri itu kami sudah menerima RON 92. Yang membedakan adalah meskipun sudah berada di RON 90 dan 92 itu sifatnya masih base fuel artinya belum ada adiktif yang kita terima di Pertamina Patra Niaga ya," kata Ega dalam rapat.

Menurutnya, Pertamina Patra Niaga mengelola bahan bakar mulai dari terminal hingga ke SPBU. 

Sementara itu, proses pengangkutan bahan bakar dari kilang ke terminal dilakukan oleh kapal milik Pertamina.

Baca juga: Siapa Riva Siahaan? Dirut Pertamina Patra Niaga Tersangka Korupsi, Oplos Pertalite Jadi Pertamax

"Tidak ada proses perubahan RON, tetapi yang ada itu Pertamax kita tambahkan adiktif. Jadi di situ ada proses penambahan adiktif dan proses penambahan warna. Proses inilah yang memberikan keunggulan perbedaan dalam produk," ujar Ega.

Ia mengungkapkan, bahwa proses penambahan aditif ini dikenal sebagai injection blending

"Blending ini adalah proses yang common dalam produksi minyak yang merupakan bahan cair, namanya ini bahan cair. Jadi pasti akan ada proses blending ketika kita menambahkan blending ini tujuannya adalah untuk meningkatkan value daripada produk tersebut," ucapnya.

Dia menambahkan bahwa setiap bahan bakar yang diterima, baik dari dalam maupun luar negeri, selalu melalui pengujian laboratorium sebelum dan sesudah bongkar muat.

"Setelah kita terima di terminal itu pun di terminal juga melakukan rutin pengujian kualitas produk di tempat-tempat Pertamina itu pun kita terus jaga sampai dengan ke SPBU," tegasnya.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved