Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Buruh PT Sritex Sukoharjo Terancam PHK

Potret Ribuan Buruh Sritex di Sukoharjo Masih Kerja Seperti Biasa Meski Surat PHK Sudah Terbit

Koordinator Serikat Pekerja Sritex Grup, Slamet Kaswanto mengungkapkan sebanyak 12.000 buruh Sritex Grup terancam PHK massal. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada mengungkapkan kondisi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) saat ini. 

Kurang lebih liman bulan lalu, tepatnya 21 Oktober 2024 Pengadilan Niaga Kota Semarang, memutuskan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pailit. 

Kondisi kala itu memang masih baik-baik saja.

Namun, berjalannya waktu bahan baku yang dimiliki PT Sritex semakin habis dan tidak ada pemasokan Distribusi bahan baku luar maupun dalam negeri.

Otomatis berdampak kepada buruh pabrik yang menerima pengumuman harus di rumahkan sementara. 

Berbagai cara dilakukan PT Sritex agar status pailit tersebut dicabut, dan mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

TERANCAM PHK MASSAL. Para buruh PT Sritex Sukoharjo tengah berjalan keluar dari pabrik, Rabu (26/2/2025). Dikabarkan, sebanyak 12.000 buruh Sritex Grup terancam PHK massal setelah surat PHK disebarkan.
TERANCAM PHK MASSAL. Para buruh PT Sritex Sukoharjo tengah berjalan keluar dari pabrik, Rabu (26/2/2025). Dikabarkan, sebanyak 12.000 buruh Sritex Grup terancam PHK massal setelah surat PHK disebarkan. (TribunSolo.com/Anang Ma'ruf)

Banding yang diajukan tim kuasa hukum PT Sritex itu pun kala itu ditolak oleh Mahkamah Agung.

Sehingga, PT Sritex pun juga sempat melakukan Peninjauan Kembali (PK) agar status pailit tetap dicabut.

Selain itu, Going Concern yang diminta pihak PT Sritex itu pun juga sempat ditolak oleh Kurator dan hakim pengawas.

Baca juga: Besok! Nasib Belasan Ribu Buruh Sritex Grup di Sukoharjo Ditentukan di Pengadilan Niaga Semarang

Pada 26 Februari 2025, kabar tak mengenakan diterima 6.660 Buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo yang terancam menganggur.

Bahkan, sebagian buruh sudah menerima surat yang harus di isi guna mencari surat Putusan Hubungan Kerja (PHK), Jaminan Kehilangan Kerja dan Tunjangan Hari Tua.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada menjelaskan Soal surat PHK itu.

"Ini tadi sebagian buruh sudah mengisi (Surat) untuk Putusan Hubungan Kerja (PHK)," Kata widada, Rabu (26/2/2025).

Widada menjelaskan, tujuan pengisian surat yang dilakukan karyawan Sritex ini yang pertama untuk mencari surat PHK.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved