Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

THR untuk Driver Ojol

Ketika Driver Ojol Ragu Terkait THR Ojol yang Diumumkan Pemerintah, Anggap Syaratnya Berat

Kemudian terkait dengan pemberiannya, mempertimbangkan keaktifan para pengemudi dalam mengambil orderan.

TRIBUNSOLO.COM - Pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto belakangan menjadi sorotan setelah meminta perusahaan aplikasi ojek online (ojol) memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pengemudi.

Dalam hal ini Prabowo juga mengimbau agar THR yang diberikan berupa uang tunai.

Baca juga: Resmi! Prabowo Minta Gojek dan Grab Beri THR untuk Driver Ojol, Bentuknya Uang Tunai

Kemudian terkait dengan pemberiannya, mempertimbangkan keaktifan para pengemudi dalam mengambil orderan.

Diketahui keputusan ini muncul usai puluhan pengemudi ojol melakukan aksi unjuk rasa di depan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025).

Dalam aksi unjuk rasa itu, pengemudi ojol menuntut adanya THR dan penghapusan program SLOT di aplikasi yang dianggap merugikan mereka.

Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi demi bisa mendapatkan THR.

Syarat dapat THR ojol dari aplikator

Menanggapi imbauan Prabowo, pihak aplikator seperti Gojek dan Grab telah menyusun program bagi-bagi THR.

Dilansir dari Kompas.com, dalam hal ini Gojek akan menyalurkan bonus berupa uang tunai melalui program Tali Asih Hari Raya. Tentunya, mereka menetapkan kriteria bagi pengemudi yang memenuhi syarat.

"Bonus uang tunai ini akan diterima mitra driver sebelum Hari Raya Idul Fitri," papar Catherine Hindra Sutjahyo selaku Presiden Gojek dalam keterangan tertulis pada Senin (10/3/2025).

Pimpinan Gojek itu mengungkapkan bahwa program Tali Asih Hari Raya telah berjalan selama bertahun-tahun. Bedanya, pada tahun ini perusahaan itu akan memberikan tambahan uang tunai sebagai bonus.

"Kami ingin memberikan manfaat nyata agar mitra driver dapat menjalani Ramadhan dan merayakan Idul Fitri dengan lebih bermakna," imbuh Catherine.

Terkait Tali Asih Hari Raya, pihak Gojek belum mengumumkan kriteria yang jelas tentang pengemudi yang berhak mereka.

Berdasarkan pamflet yang beredar di Facebook Gojek, mereka akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan ketentuan yang berlaku. 

Serupa dengan Gojek, Grab Indonesa juga menggelar program khusus untuk menyalurkan THR kepada pengemudi yang memenuhi syarat.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved