Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

THR untuk Driver Ojol

Bonus Hari Raya untuk Ojol dan Kurir Online Ternyata Beda dengan THR, Berapa Besarannya?

Para pengemudi ojek online ini dianggap berhak mendapatkan Bonus Hari Raya sebagau apresiasi finansial menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah.

|
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono

TRIBUNSOLO.COM - Presiden Prabowo Subianto sudah membeirkan instruksinya agar seluruh perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi untuk memberikan bonus Hari Raya kepada para mitra pengemudi mereka, Senin (10/3/2025).

Para pengemudi ojek online ini dianggap berhak mendapatkan Bonus Hari Raya sebagau apresiasi finansial menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah.

Rupanya bonus apresiasi ini berbeda dari Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan kepada pekerja formal.

Baca juga: Geramnya Anggota DPR saat Dengar Pesangon dan THR Eks Pekerja Sritex Dibayar Setelah Penjualan Aset

Pasalnya, bonus hari raya ini khusus ditujukan untuk para mitra pengemudi dan kurir online yang selama ini tidak terikat hubungan kerja formal dengan perusahaan aplikasi.

 "Untuk itu, pemerintah menghimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja," jelas Prabowo dilansir dari situs Presiden RI.

Sementara itu, dari yang disampaikan Presiden Prabowo, saat ini terdapat sekitar 250 ribu pengemudi dan kurir online yang berstatus aktif, serta 1 hingga 1,5 juta pekerja dengan status paruh waktu.

Semua kategori ini berpotensi menerima bonus Hari Raya.

Baca juga: Resmi! Prabowo Minta Gojek dan Grab Beri THR untuk Driver Ojol, Bentuknya Uang Tunai

Untuk besarannya, akan disesuaikan berdasarkan tingkat keaktifan kerja masing-masing pengemudi.

Prabowo menekankan bahwa bonus Hari Raya ini akan diberikan dalam bentuk uang tunai, bukan dalam bentuk lain seperti saldo aplikasi atau barang.

Adapun untuk besaran dan mekanisme pemberian bonus akan dirundingkan lebih lanjut dan disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.

"Besaran dan mekanismenya akan nanti disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran," ucap Prabowo.

Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Kasus Dugaan Pencabulan Kapolres Ngada, Korban Ada yang Baru Berusia 3 Tahun

Rilis kepresidenan menyebut kebijakan ini muncul sebagai respons pemerintah atas kontribusi penting para pengemudi dan kurir online dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.

Selama ini, status para pengemudi aplikasi berada dalam kategori mitra, bukan pekerja formal, sehingga tidak terjangkau oleh aturan THR konvensional.

Prabowo berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi para pengemudi online, terutama saat merayakan Idul Fitri.

"Semoga dengan kebijakan ini para pekerja dan para pengemudi online dapat merasakan libur dan mudik, dan Idulfitri dalam keadaan yang baik," ujar Presiden.

(*)

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved