Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kakek Cabuli Kakak Beradik di Wonogiri

Sosok Kakek yang Diduga Cabuli Kakak Beradik di Slogohimo Wonogiri, Kerap Antar Jemput Korban

M (60) seorang kakek-kakek asal Kecamatan Slogohimo, Wonogiri ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

|

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - M (60) seorang kakek-kakek asal Kecamatan Slogohimo, Wonogiri ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Dua anak di bawah umur yang menjadi korban yakni berinisial MAR (16) dan ELN (13) yang mana kedua korban merupakan kakak beradik. 

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan pencabulan itu sudah dilakukan oleh pelaku berulang kali.

Bahkan, berdasarkan pengakuan, perbuatan itu sejak tahun 2024.

Ia menjelaskan, pelaku merupakan tetangga korban yang tinggal di satu desa.

Bahkan, pelaku sering mengantar jemput korban saat sekolah.

"Pelaku ini tetangga korban dan sering juga antar jemput korban saat sekolah," katanya, Rabu (12/3/2025).

KAKEK CABULI KAKAK BERADIK - Polisi menginterogasi kakek yang mencabuli 2 anak di bawah umur yang masih kakak beradik di Wonogiri, Jawa Tengah, Rabu (12/3/2025). Kakek-kakek berinisial M (60) asal Kecamatan Slogohimo itu ditangkap polisi karena melakukan pencabulan 2 anak di bawah umur dengan modus mengiming-imingi melalui uang.
KAKEK CABULI KAKAK BERADIK - Polisi menginterogasi kakek yang mencabuli 2 anak di bawah umur yang masih kakak beradik di Wonogiri, Jawa Tengah, Rabu (12/3/2025). Kakek-kakek berinisial M (60) asal Kecamatan Slogohimo itu ditangkap polisi karena melakukan pencabulan 2 anak di bawah umur dengan modus mengiming-imingi melalui uang. (TribunSolo.com/Istimewa)

Adapun pelaku menurutnya juga mengenal baik orang tua korban.

Sehingga tak ada kecurigaan bahwa pelaku tega berbuat cabul kepada korban.

"Pelaku dengan orang tua korban kenal, antara korban dan pelaku ini tetangga," imbuhnya.

Ia mengatakan, perbuatan bejat pelaku baru terungkap pada Kamis (6/3/2025) lalu.

Saat itu pelaku sedang berada di dalam rumah korban kedapatan sedang berduaan dengan kedua korban dengan rumah dalam keadaan tertutup. 

"Karena curiga, kemudian saksi yang merupakan tetangga menanyakan apa yang terjadi, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap kedua korban yang merupakan kakak beradik tersebut," katanya. 

Anom menambahkan, dari pengakuan tersebut, saksi memberitahukan kepada orang tua korban dan orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Slogohimo

"Untuk motif sementara pelaku memberikan iming-iming uang kepada kedua korban,"jelasnya 

Baca juga: Kronologi Terungkapnya Kakek Cabuli Kakak Beradik di Wonogiri, Ketahuan Berduaan di Rumah Tertutup

Ia memastikan tidak ada persetubuhan yang dilakukan pelaku. Namun, pelaku melakukan tindakan cabul terhadap dua korban itu. 

Pelaku dikenai Pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp 5 miliar. 

"Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Wonogiri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya. 

(*) 

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved