Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral Kucing Dilempar di Pasar Sukoharjo

Mediasi Kasus Pelemparan Kucing di Pasar Ir Soekarno Sukoharjo Buntu, Bagaimana Nasib Pelaku S?

Mediasi antara pelaku pelemparan kucing dan pelapor deadlock. Tidak ada kesepakatan dan kasus terus berlanjut.

Istimewa
TEMUI PELAKU : Pendiri rumah difabel meong temui pelaku yang sadis lempar kucing dari lantai dua pasar Ir Soekarno, Sukoharjo, Senin (3/3/2025). Seorang pedagang pakaian di Pasar Ir Soekarno berinisial S diduga melakukan penganiayaan terhadap seekor kucing pada Selasa, 26 Februari 2025 lalu. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kasus pelemparan kucing di Sukoharjo masih jalan terus sampai saat ini. 

Pelaku S, yang seorang pedagang di Pasar Ir Soekarno Sukoharjo terancam penjara. 

Kasus ini terjadi pada 26 Februari 2025 silam.

Mediasi antara pelaku dan pelapor sudah dilakukan. 

Namun, belum ada kesepakatan damai dari kedua belah pihak.   

Diketahui dalam kasus tersebut, terjadi tindakan tidak terpuji terhadap hewan kucing dilakukan oleh seorang perempuan berinisial S.

Baca juga: Sisir Pasar Ir Soekarno Sukoharjo, Komunitas Peduli Kucing Ingatkan Soal Hukum Aniaya Hewan

S merupakan pedagang pakaian di Pasar Ir Soekarno.

Pada tanggal 26 Februari 2025, S melakukan penganiayaan terhadap kucing yang mengakibatkan seekor kucing mati setelah tertancap besi di pasar.

Atas insiden tersebut sebuah organisasi peduli kesejahteraan kucing di wilayah Surakarta melaporkan S ke pihak Kepolisian.

Kala itu, pelapor dan terlapor sempat bersamaan dibawa ke Polres Sukoharjo untuk dilakukan mediasi.

Namun, dari pihak organisasi peduli kesejahteraan kucing di wilayah Surakarta meminta proses hukum tetap berlanjut. 

Pada 6 Maret 2025, informasi yang diterima TribunSolo.com, Pelaku S sudah dipanggil ke Polres Sukoharjo untuk dimintai klarifikasi tahap delik aduan yang dilayangkan oleh pelapor.

Untuk kejelasan lebih lanjut, Pendiri rumah difabel meong, Hening Yulia mengatakan proses pelaporan kala itu masih delik aduan. 

"Proses-proses wawancara klarifikasi ada saksi saya, terlapor juga. Kurang lebih satu pekan, saya sudah dipanggil oleh polres ke SPKT untuk meminta LP (Laporan Polisi)," kata Hening, Selasa (18/3/2025).

Ia menjelaskan LP itu artinya ada unsur tindak pidana, sehingga LP ini akan menjadi sangat potensial untuk bisa sampai ke persidangan.

"Kemarin saya sempat diminta polres untuk diusahakan rekaman CCTV. CCTV ini sudah mendapat surat resmi dari polres oleh kepala pasar, dan sudah di acc dan tinggal besok menemui petugas keamanan pasar untuk meminta file rekaman pelemparan kucing, dan nanti dikasihkan ke penyidik," terangnya.

Baca juga: Kronologi Nenek Korban Tabrak Lari di Tawangmangu Karanganyar, Tertabrak Setelah Beli Makanan Kucing

Dengan kasus yang terus berproses, Hening menyebut pelaku pelemparan kucing inisial S terancam dengan Pasal 302 KUHP.

"Hukuman pelaku maksimal kalau menyiksa sampai kematian bisa di atas setahun, tetapi kalau sampai cacat itu bisa sembilan bulan. Tetapi sepertinya pelaku ini terancam sembilan bulan atau lebih setahun itu," kata Hening.

Meski demikian, karena kasus tersebut dikatakan kasus ringan, Hening mengatakan vonis yang diberikan pengadilan biasanya hanya tiga bulan.

"Tiga bulan sebetulnya sudah bagus. Kita ini sebetulnya tidak punya nafsu untuk memenjarakan orang, dan ini sebetulnya bukan hanya untuk menegaskan pelaku saja," paparnya. 

"Tetapi menegaskan semua orang agar peduli dengan kucing. Pemelihara kucing pun kalau dia tidak memelihara dengan baik dia juga bisa dijerat dengan pasal 302 KUHP," tambahnya.

Makna yang diambil dari kasus ini, kata Hening untuk pelajaran bersama, tidak hanya pelajaran bagi pelaku saja.

"Karena kita adalah negara hukum, maka jalurnya adalah pelaporan polisi. Karena kalau tidak ada laporan polisi, tidak ada rambu yang jelas kan bisa main hakim sendiri," terang Hening.

Lebih lanjut, meski sudah di tahap Laporan Polisi (LP) tidak ada penahanan pelaku.

Kembali lagi tindak pidana yang dilakukan pelaku masih terbilang ringan, sehingga tidak bisa ditahan dan kedepan langsung ke tahap pengadilan.

"Jadi habis ini proses BAP. Saya di BAP, saksi di BAP, pelaku di BAP baru nanti sidang. Sidang nantinya diperkirakan setelah lebaran, mudah-mudahan sebulan setelah lebaran setelah itu vonis baru ada tindakan penahanan," tandasnya. 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved