Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral Kucing Dilempar di Pasar Sukoharjo

Buntut Pelemparan Kucing di Pasar Sukoharjo, Relawan Pecinta Kucing 'Topo Bisu' di Depan Kios Pelaku

Sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan, organisasi pecinta kucing bersama para relawan menggelar aksi Topo Bisu di lokasi

TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
TOPO BISU - Relawan pecinta kucing gelar aksi Topo Bisu dan pemasangan spanduk kawal kasus pelempar kucing di depan salah satu kios Pasar Ir. Soekarno Sukoharjo, Kamis (20/2/2025). Aksi ini merupakan buntut dari seorang pedagang pakaian di Pasar Ir Soekarno berinisial S yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seekor kucing pada Selasa, 26 Februari 2025 lalu. 

"Hukuman pelaku maksimal kalau menyiksa sampai kematian bisa di atas setahun, tetapi kalau sampai cacat itu bisa sembilan bulan. Tetapi sepertinya pelaku ini terancam sembilan bulan atau lebih setahun itu," kata Hening.

Meski demikian, karena kasus tersebut dikatakan kasus ringan, Hening mengatakan vonis yang diberikan pengadilan biasanya hanya tiga bulan.

"Tiga bulan sebetulnya sudah bagus. Kita ini sebetulnya tidak punya nafsu untuk memenjarakan orang, dan ini sebetulnya bukan hanya untuk menegaskan pelaku saja," paparnya. 

TEMUI PELAKU : Pendiri rumah difabel meong temui pelaku yang sadis lempar kucing dari lantai dua pasar Ir Soekarno, Sukoharjo, Senin (3/3/2025). Seorang pedagang pakaian di Pasar Ir Soekarno berinisial S diduga melakukan penganiayaan terhadap seekor kucing pada Selasa, 26 Februari 2025 lalu
TEMUI PELAKU : Pendiri rumah difabel meong temui pelaku yang sadis lempar kucing dari lantai dua pasar Ir Soekarno, Sukoharjo, Senin (3/3/2025). Seorang pedagang pakaian di Pasar Ir Soekarno berinisial S diduga melakukan penganiayaan terhadap seekor kucing pada Selasa, 26 Februari 2025 lalu (Istimewa)

"Tetapi menegaskan semua orang agar peduli dengan kucing. Pemelihara kucing pun kalau dia tidak memelihara dengan baik dia juga bisa dijerat dengan pasal 302 KUHP," tambahnya.

Makna yang diambil dari kasus ini, kata Hening untuk pelajaran bersama, tidak hanya pelajaran bagi pelaku saja.

"Karena kita adalah negara hukum, maka jalurnya adalah pelaporan polisi. Karena kalau tidak ada laporan polisi, tidak ada rambu yang jelas kan bisa main hakim sendiri," terang Hening.

Baca juga: Di Balik Viral Kucing Dilempar di Pasar Sukoharjo, Banyak yang Belum Sadar Siksa Hewan Bisa Dipidana

Lebih lanjut, meski sudah di tahap Laporan Polisi (LP) tidak ada penahanan pelaku.

Kembali lagi tindak pidana yang dilakukan pelaku masih terbilang ringan, sehingga tidak bisa ditahan dan kedepan langsung ke tahap pengadilan.

"Jadi habis ini proses BAP. Saya di BAP, saksi di BAP, pelaku di BAP baru nanti sidang. Sidang nantinya diperkirakan setelah lebaran, mudah-mudahan sebulan setelah lebaran  setelah itu vonis baru ada tindakan penahanan," tandasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved