Kasus Narkoba di Sukoharjo
Apa Itu Kapok? Baru 3 Bulan Hirup Udara Segar, Pengedar Sabu di Sukoharjo Keciduk Lagi
Baru saja menghirup udara segar selama kurang lebih tiga bulan, residivis narkotika di Sukoharjo kembali diamankan polisi.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Baru saja menghirup udara segar selama kurang lebih tiga bulan, residivis narkotika di Sukoharjo kembali diamankan polisi.
Residivis berinisial ATS (36), harus kembali berurusan dengan pihak berwajib setelah didapati memiliki narkotika jenis sabu dengan berat 15,90 gram.
Pelaku yang juga seorang pekerja swasta ini diamankan pihak kepolisian sukoharjo di wilayah Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar, pada 24 Juni 2025 silam.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat dan dari hasil pengintaian secara intensif dari pihak kepolisian di lapangan.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo mengatakan pelaku sebelumnya sudah menjalin hukuman pada tahun 2020 dengan kasus yang sama, selama lima tahun tiga bulan.
"Itu artinya baru keluar tahanan bulan maret 2025 kemarin, dan ini kembali diamankan dengan kasus yang sama," kata Ari saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Kamis (3/7/2025).

Ia menjelaskan, pelaku ATS ini biasanya melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
"Sebelum diamankan di kos Colomadu. Tim kami sudah menggeledah di kos sebelumnya di wilayah kartasura. Namun, ATS bisa melarikan diri dan tinggal di kos Colomadu," terangnya.
Dari hasil penggeledahan di Kos daerah Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
Narkotika jenis sabu yang ditemukan dengan berat total 15,90 gram.
"Sabu tersebut ditemukan dengan kondisi sudah dikemas untuk siap diedarkan. Berdasarkan pengakuan ATS, narkoba tersebut didapat dari seorang berinisial N (DPO)," paparnya.
Baca juga: Jaringan Narkoba di Sukoharjo Terungkap, 6 Orang Ini Diciduk Gegara Sering Edarkan Sabu di Solo Raya
Lebih lanjut, Ari Widodo menjelaskan ATS membeli narkotika jenis sabu sebanyak 30 gram yang dibeli melalui via telepon dan transaksi lewat transfer.
"Sebanyak 30 Gram jenis sabu ini, dibeli ATS dengan harga Rp 25,5 Juta, yang dibeli melalui transfer dan diambil berdasarkan petunjuk alamat dari pengirim," paparnya.
Selain itu, setelah menerima paket pelaku ATS ini kemudian memecah barang tersebut untuk diedarkan kembali.
Bukannya Perbaiki Diri, Residivis di Sukoharjo Pilih Pakai Uang Rp 25,5 Juta untuk Kulakan Sabu Lagi |
![]() |
---|
Residivis Narkoba Tak Jera: Baru Bebas Langsung Beli Sabu 30 Gram Lewat Online Rp25 Juta |
![]() |
---|
Tak Jera, Pria yang Dibekuk Polres Sukoharjo Pernah Dibui 6 Tahun, Kini Terancam Seumur Hidup |
![]() |
---|
Kronologi Pria Asal Solo Dibekuk Gegara Bawa Sabu 16,64 Gram, Kerap Transaksi di Baki dan Kartasura |
![]() |
---|
Sosok Togog, Pria Asal Solo yang Pernah Dipenjara 6 Tahun karena Edarkan Sabu, Kini Ditangkap Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.