Kasus Narkoba di Sukoharjo
Bukannya Perbaiki Diri, Residivis di Sukoharjo Pilih Pakai Uang Rp 25,5 Juta untuk Kulakan Sabu Lagi
Warga Kabupaten Sukoharjo, justru memilih membelanjakan puluhan juta rupiah untuk membeli narkotika jenis sabu
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Bukannya digunakan untuk kebutuhan hidup, seorang karyawan swasta berinisial ATS (36), warga Kabupaten Sukoharjo, justru memilih membelanjakan puluhan juta rupiah untuk membeli narkotika jenis sabu.
Pria yang baru saja bebas dari penjara pada Maret 2025 itu kembali diciduk aparat Satresnarkoba Polres Sukoharjo, setelah ditemukan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 15,90 gram di kamar kosnya di wilayah Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Diketahui, ATS membeli sabu sebanyak 30 gram dengan harga Rp 25,5 juta, yang dibayar melalui transfer dan diterima berdasarkan petunjuk pengirim.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo mengatakan setelah menerima paket, pelaku ATS kemudian memecah barang tersebut untuk diedarkan kembali
“Pelaku memecah barang tersebut untuk diedarkan kembali. Pelaku mengedarkan per klip berat 0,5 gram sabu dengan harga Rp 500 ribu, Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok utamanya,” ujar AKP Ari Widodo, Kamis (3/7/2025).

AKP Ari menjelaskan, pelaku seharusnya bisa memperbaiki hidup setelah bebas dari penjara.
Namun, justru kembali membeli narkoba dalam jumlah besar untuk diedarkan.
ATS diketahui merupakan residivis kasus yang sama, yakni penyalahgunaan narkotika.
Ia sebelumnya dipenjara selama lima tahun tiga bulan sejak 2020, dan baru bebas bersyarat pada Maret 2025 lalu.
Namun rupanya, pelaku tidak jera dan kembali terlibat dalam peredaran narkoba.
"Ini sangat disayangkan, uang puluhan juta yang seharusnya bisa untuk memperbaiki hidup dan keluarga, justru dihabiskan untuk beli sabu. Pelaku juga mengemas sabu itu untuk diedarkan lagi," terang Ari.
Baca juga: Apa Itu Kapok? Baru 3 Bulan Hirup Udara Segar, Pengedar Sabu di Sukoharjo Keciduk Lagi
Penangkapan ATS bermula dari laporan masyarakat dan hasil pengintaian intensif di lapangan.
Sebelumnya, polisi sempat gagal menangkap pelaku di kos lamanya di Kartasura.
Namun pelarian ATS berakhir di Colomadu, saat petugas akhirnya menemukan barang bukti sabu yang telah dikemas dalam klip-klip kecil seberat 0,5 gram.
Atas perbuatannya, ATS kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun.
(*)
Apa Itu Kapok? Baru 3 Bulan Hirup Udara Segar, Pengedar Sabu di Sukoharjo Keciduk Lagi |
![]() |
---|
Residivis Narkoba Tak Jera: Baru Bebas Langsung Beli Sabu 30 Gram Lewat Online Rp25 Juta |
![]() |
---|
Tak Jera, Pria yang Dibekuk Polres Sukoharjo Pernah Dibui 6 Tahun, Kini Terancam Seumur Hidup |
![]() |
---|
Kronologi Pria Asal Solo Dibekuk Gegara Bawa Sabu 16,64 Gram, Kerap Transaksi di Baki dan Kartasura |
![]() |
---|
Sosok Togog, Pria Asal Solo yang Pernah Dipenjara 6 Tahun karena Edarkan Sabu, Kini Ditangkap Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.