Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Narkoba di Sukoharjo

Sosok Togog, Pria Asal Solo yang Pernah Dipenjara 6 Tahun karena Edarkan Sabu, Kini Ditangkap Lagi

Pria asal Solo ditangkap lantaran mengedarkan narkoba di Sukoharjo. Dia adalah seorang residivis yang pernah dipenjara karena narkoba.

Istimewa/Polres Sukoharjo
DIPERIKSA. Seorang pria asal Kota Solo berinisial KTP alias Togog (42) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap basah membawa narkotika jenis sabu. Dia seorang residivis yang pernah dipenjara 6 tahun. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Seorang pria asal Kota Solo berinisial KTP alias Togog (42) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap basah membawa narkotika jenis sabu.

Pelaku diamankan oleh aparat Kepolisian Sukoharjo pada 2 Maret 2024 lalu di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo mengatakan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu itu bermula dari patroli petugas Kepolisian di Gentan, Kecamatan Baki, Sukoharjo.

"Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai gerak-gerik seorang pria mencurigakan yang mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi AD 5045 AE," Kata Ari, Senin (24/3/2025).

Dari keterangan warga lanjut Widodo pria tersebut diduga sering melakukan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Baki dan Kartasura.

Baca juga: Pria Asal Klaten Diringkus Gegara Kedapatan Bawa Paket Sabu, Ternyata Dapat dari Seorang DPO

"Setelah mendapatkan informasi pada 2 Maret 2025, pukul 14.30 WIB, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan laporan masyarakat di Jalan Transito, Makam Haji, Kecamatan Kartasura," ujarnya 

Setelah melakukan pembuntutan, petugas menemukan barang bukti berupa paket sabu yang diduga akan diedarkan.

"Kami mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu seberat 16,64 gram, Pelaku pun langsung digelandang ke Mapolres Sukoharjo untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Ari.

Lebih lanjut, Ari Widodo mengungkapkan pelaku KTP alias Togog merupakan residivis kasus serupa. 

“Pada tahun 2015, pelaku pernah divonis 6 tahun 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta atas kasus tindak pidana narkotika,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

AKP Ari Widodo mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan mereka. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved