Kasus Narkoba di Sukoharjo
Sosok Togog, Pria Asal Solo yang Pernah Dipenjara 6 Tahun karena Edarkan Sabu, Kini Ditangkap Lagi
Pria asal Solo ditangkap lantaran mengedarkan narkoba di Sukoharjo. Dia adalah seorang residivis yang pernah dipenjara karena narkoba.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Seorang pria asal Kota Solo berinisial KTP alias Togog (42) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap basah membawa narkotika jenis sabu.
Pelaku diamankan oleh aparat Kepolisian Sukoharjo pada 2 Maret 2024 lalu di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo mengatakan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu itu bermula dari patroli petugas Kepolisian di Gentan, Kecamatan Baki, Sukoharjo.
"Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai gerak-gerik seorang pria mencurigakan yang mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi AD 5045 AE," Kata Ari, Senin (24/3/2025).
Dari keterangan warga lanjut Widodo pria tersebut diduga sering melakukan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Baki dan Kartasura.
Baca juga: Pria Asal Klaten Diringkus Gegara Kedapatan Bawa Paket Sabu, Ternyata Dapat dari Seorang DPO
"Setelah mendapatkan informasi pada 2 Maret 2025, pukul 14.30 WIB, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan laporan masyarakat di Jalan Transito, Makam Haji, Kecamatan Kartasura," ujarnya
Setelah melakukan pembuntutan, petugas menemukan barang bukti berupa paket sabu yang diduga akan diedarkan.
"Kami mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu seberat 16,64 gram, Pelaku pun langsung digelandang ke Mapolres Sukoharjo untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Ari.
Lebih lanjut, Ari Widodo mengungkapkan pelaku KTP alias Togog merupakan residivis kasus serupa.
“Pada tahun 2015, pelaku pernah divonis 6 tahun 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta atas kasus tindak pidana narkotika,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Ari Widodo mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan mereka. (*)
Bukannya Perbaiki Diri, Residivis di Sukoharjo Pilih Pakai Uang Rp 25,5 Juta untuk Kulakan Sabu Lagi |
![]() |
---|
Apa Itu Kapok? Baru 3 Bulan Hirup Udara Segar, Pengedar Sabu di Sukoharjo Keciduk Lagi |
![]() |
---|
Residivis Narkoba Tak Jera: Baru Bebas Langsung Beli Sabu 30 Gram Lewat Online Rp25 Juta |
![]() |
---|
Tak Jera, Pria yang Dibekuk Polres Sukoharjo Pernah Dibui 6 Tahun, Kini Terancam Seumur Hidup |
![]() |
---|
Kronologi Pria Asal Solo Dibekuk Gegara Bawa Sabu 16,64 Gram, Kerap Transaksi di Baki dan Kartasura |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.