Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Narkoba di Sukoharjo

Tak Jera, Pria yang Dibekuk Polres Sukoharjo Pernah Dibui 6 Tahun, Kini Terancam Seumur Hidup

Seorang pelaku peredaran narkotika di Sukoharjo yang baru saja ditangkap polisi ternyata merupakan seorang residivis. 

Istimewa
DIPERIKSA : Seorang pria asal Kota Solo berinisial KTP alias Togog (42) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap basah membawa narkotika jenis sabu. Dia seorang residivis yang pernah dipenjara 6 tahun. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Seorang pelaku peredaran narkotika di Sukoharjo yang baru saja ditangkap polisi ternyata merupakan seorang residivis. 

Pria berinisial KTP alias Togog (42), warga Kota Solo, kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap membawa sabu seberat 16,64 gram di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, pada 2 Maret 2025.

Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, menjelaskan KTP alias Togog bukan pertama kali terlibat dalam kasus narkotika.

"Pelaku ini merupakan residivis kasus serupa. Pada tahun 2015, ia pernah divonis 6 tahun 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta karena tindak pidana narkotika," jelasnya, Senin (24/3/2025).

DIPERIKSA. Seorang pria asal Kota Solo berinisial KTP alias Togog (42) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap basah membawa narkotika jenis sabu. Dia seorang residivis yang pernah dipenjara 6 tahun.
DIPERIKSA. Seorang pria asal Kota Solo berinisial KTP alias Togog (42) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap basah membawa narkotika jenis sabu. Dia seorang residivis yang pernah dipenjara 6 tahun. (Istimewa/Polres Sukoharjo)

Penangkapan KTP bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitasnya di Kecamatan Baki dan Kartasura. 

Polisi kemudian melakukan patroli dan menemukan pelaku dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi warga. 

Setelah dilakukan pembuntutan, petugas berhasil mengamankan pelaku di Jalan Transito, Makam Haji, Kecamatan Kartasura.

"Saat diamankan, pelaku kedapatan membawa paket sabu yang diduga akan diedarkan. Kami langsung membawa pelaku ke Mapolres Sukoharjo untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Ari.

Baca juga: Kronologi Pria Asal Solo Dibekuk Gegara Bawa Sabu 16,64 Gram, Kerap Transaksi di Baki dan Kartasura

Atas perbuatannya, KTP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved