Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral Kucing Dilempar di Pasar Sukoharjo

Pecah Telur! Kasus Kucing Dilempar di Pasar Sukoharjo Baru Pertama Kali Diusut hingga Pengadilan

Kasus pelemparan kucing dari lantai dua di Pasar Ir Soekarno, Sukoharjo, terus bergulir dan diusut pihak berwajib.

|

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kasus pelemparan kucing dari lantai dua di Pasar Ir Soekarno, Sukoharjo, terus bergulir dan diusut pihak berwajib.

Hening Yulia, pecinta kucing sekaligus pendiri Rumah Difabel Meong, menyebut kasus itu menjadi yang pertama kali diusut hingga masuk ranah pengadilan.

"Setahu saya ini pecah telur untuk Sukoharjo. Untuk pengusutan kasus penyiksaan pada kucing ini pecah telur," kata Hening, dalam podcast bersama TribunSolo, Senin (24/3/2025).

S, pedagang perempuan di pasar Ir Soekarno diketahui menjadi pelaku pelemparan kucing yang akhirnya tewas karena tertancap pada pagar.

Hening menyebut kasus yang menimpa S diharapkan menjadi edukasi bagi seluruh pihak untuk lebih hati-hati bertindak kepada hewan, khususnya kucing.

"Ini pertama kali di area Sukoharjo yang dilaporkan dan semoga ini menjadi semacam edukasi bersama," katanya.

"Kita nggak hanya fokus kepada pelaku tapi edukasi bersama bahwa ada pasal (yang menanti jika melakukan penyiksaan)," imbuhnya.

VIRAL KUCING DILEMPAR - Hening Yulia, pecinta kucing sekaligus pendiri Rumah Difabel Meong, saat podcast bersama TribunSolo, di Kantor TribunSolo.com, Klodran, Karanganyar, Senin (24/3/2025). Hening mengungkap pelaku pelemparan kucing dari lantai dua Pasar Ir Soekarno, Sukoharjo hingga tewas pada 26 Februari 2025 lalu memberikan alasan yang berubah-ubah saat ditanya oleh pihak terkait.
VIRAL KUCING DILEMPAR - Hening Yulia, pecinta kucing sekaligus pendiri Rumah Difabel Meong, saat podcast bersama TribunSolo, di Kantor TribunSolo.com, Klodran, Karanganyar, Senin (24/3/2025). Hening mengungkap pelaku pelemparan kucing dari lantai dua Pasar Ir Soekarno, Sukoharjo hingga tewas pada 26 Februari 2025 lalu memberikan alasan yang berubah-ubah saat ditanya oleh pihak terkait. (Tribun Solo)

Dia turut mengingatkan ancaman pidana tidak hanya menyasar pada pelaku penyiksaan binatang atau hewan. Melainkan juga pemelihara binatang yang pada akhirnya menimbulkan kerugian.

"Mau penyiksa kucing atau pemelihara kucing, kalau nggak beres sama kucingnya, merugikan orang lain dengan kucingnya itu ada pasalnya, semua bisa terjerat," kata Hening.

Di sisi lain, Hening mengharapkan pengusutan hukum ini akan berjalan hingga vonis dijatuhkan pengadilan.

Dari informasi yang diterimanya, sidang perdana bakal dilakukan selepas lebaran.

"Nah pecah telur ini semoga pengusutan hukum ini berjalan sampai vonis. Sehingga ini menjadi perjalanan bersama, semoga ini menjadi titik awal semua kucing diperlakukan baik," pungkasnya. 

Bukan Pertama Kali

S, pelaku pelemparan kucing dari lantai dua di Pasar Ir Soekarno, Sukoharjo, bukan pertama kali melakukan aksi tak terpujinya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved