Lebaran 2025
Sanksi Menanti Perusahaan yang Tak Kunjung Bayar THR, Dinasker Solo Buka Layanan Aduan
Jelang hari terakhir batas waktu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), Senin (24/3/2024), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Solo menerima 10 aduan.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Jelang hari terakhir batas waktu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), Senin (24/3/2024), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Solo menerima 10 aduan.
Kebanyakan aduan tersebut mengenai THR yang tak dibayarkan tepat waktu.
“Sampai saat ini kami sudah ada kurang lebih 10 aduan. Ada 2 pemberi kerja, 8 pekerja. Kebanyakan yang mereka adukan belum dibayarkannya THR sampai dengan batas waktu yang ditentukan,” ungkap Kepala Dinasker Kota Solo, Widyastuti.

Perusahaan yang tidak mematuhi aturan pemberian bakal dikenakan sanksi.
Sesuai aturan, THR wajib dibayarkan selambat-lambatnya H-7 lebaran.
“Batas waktu yang ditentukan H-7 sebelum lebaran. Kalau tidak patuh diberikan sanksi sesuai aturan yang ada,” jelasnya.
Pembayaran di luar batas waktu ini dapat dilakukan selama ada kesepakatan bipartit antara pekerja dan pemberi kerja.
“Kalau ada kendala silahkan ada kesepakatan bipartit terlebih dahulu. Tanpa ada kesepakatan itu kami belum bisa menerima alasan apapun,” terangnya.
Widyastuti pun memastikan sejauh ini belum ada yang mengajukan penangguhan pembayaran THR.
Dirinya pun tetap memantau hingga batas akhir untuk memproses lebih lanjut aduan ini.
“Semua tetap akan kita inventarisir kita terima semua aduan. Kita klasifikasi dengan rekan satuan pengawas ketenagakerjaan. Alhamdulillah sampai saat ini penangguhan THR tidak ada,” jelasnya.
Baca juga: Disnaker Solo Terima Keluhan Perusahaan : Ada Karyawan yang Habis Dapat THR, Langsung Resign
Selain itu, ada pula perusahaan yang mengadukan karyawannya lantaran keluar dari pekerjaannya setelah menerima THR.
“Kita masih memantau terus. Beberapa perusahaan sudah kita klarifikasi. Ada perusahaan melaporkan setelah pemberian THR pekerja resign,” tuturnya.
Ia membuka layanan dari tanggal 17 Maret - 8 April 2025.
Ia berharap semua pihak dapat mematuhi Surat Edaran Menaker nomor Mt2tHK.04.00ll UnA25 tersebut.
“Dalam rangka pemberian THR dengan dikeluarkannya SE Kemnaker RI ada 2 terkait THR pekerja dan buruh dan juga bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online yang bekerja menggunakan aplikasi. Kami buka layanan itu mulai 17 Maret-8 April. Bagi yang mengalami masalah dan mengadukan THR ke Dinas Tenaga Kerja,” jelasnya.
(*)
Ini 3 Destinasi Wisata Favorit di Solo saat Libur Lebaran 2025, Taman Balekambang jadi Primadona |
![]() |
---|
Lebaran 2025: Indosat Catat Lonjakan Trafik Data Meningkat 21 Persen, Kebumen Tertinggi |
![]() |
---|
Kondisi Terminal Wonogiri Mulai Landai, Setelah Dilalui Puluhan Ribu Pemudik |
![]() |
---|
2 ASN Sragen Absen Tanpa Keterangan di Hari Pertama Kerja, BKPSDM Siapkan Sanksi |
![]() |
---|
Libur Lebaran, Toko Oleh-oleh Khas Tawangmangu Karanganyar Full Senyum, Ada 120-an Pembeli Tiap Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.