Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Mudik Lebaran 2025

15 Kendaraan Sumbu 3 Ini Masih Nekat Lewat Sragen Meski Sudah Dilarang, Berujung Diputarbalik

Masih ada kendaraan sumbu 3 atau lebih yang nekat melintas di Kabupaten Sragen, meski sebelumnya sudah keluar larangan.

TribunSolo.com/Dok. Satlantas Polres Sragen
DIMINTA PUTAR BALIK - Petugas Satlantas Polres Sragen memutar balikkan kendaraan sumbu 3 atau lebih, Rabu (26/3/2025). Masih ada kendaraan sumbu 3 atau lebih yang nekat melintas di Kabupaten Sragen, meski sebelumnya sudah keluar larangan yang berlaku sejak 24 Maret 2025 hingga 4 April 2025. Alhasil, sekitar 15 kendaraan sumbu 3 atau lebih yang terpaksa diminta untuk putar balik ke daerah asal.  

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Masih ada kendaraan sumbu 3 atau lebih yang nekat melintas di Kabupaten Sragen, meski sebelumnya sudah keluar larangan.

Satlantas Polres Sragen melakukan penyekatan di 3 titik, yakni di SPBU Pilangsari, Kecamatan Gemolong, dan Exit Tol Sragen Timur di Kecamatan Sambungmacan pada Rabu (26/3/2025).

Hasilnya ada 15 kendaraan sumbu 3 atau lebih yang terpaksa diminta untuk putar balik ke daerah asal.

"Jumlahnya kendaraan yang diputar balik ada 15, kendaraan yang diputar balik muatan kayu, muatan bahan bangunan," kata Kanit Turjawali Satlantas Polres Sragen, Iptu M. Nur Arifin kepada TribunSolo.com, Rabu (26/3/2025).

Ilustrasi kendaraan berat.
KENDARAAN SUMBU 3 - Ilustrasi kendaraan berat. Masih ada kendaraan sumbu 3 atau lebih yang nekat melintas di Kabupaten Sragen, meski sebelumnya sudah keluar larangan yang berlaku sejak 24 Maret 2025 hingga 4 April 2025. Alhasil, sekitar 15 kendaraan sumbu 3 atau lebih yang terpaksa diminta untuk putar balik ke daerah asal. (TRIBUNNEWS/HENDRA GUNAWAN)

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan larangan kendaraan sumbu 3 atau lebih melintas di Kabupaten Sragen berlaku sejak 24 Maret 2025 lalu.

Larangan itu akan berlaku hingga 4 April 2025.

 Lanjutnya, larangan itu ditujukan untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan keselamatan sesama pengguna jalan.

Baca juga: Mudik Lebaran, Kendaraan Berat Ini Dilarang Melintas di Sragen Sejak H-7, Nekat Bakal Diputar Balik

Pasalnya, ketika kendaraan berat melaju, bisa menghambat laju kendaraan yang lain karena ukuran dan muatannya yang besar.

"Tentu dengan keberadaan kendaraan sumbu 3 akan menghambat, akan memperlambat dari arus mudik yang akan datang nanti, saya minta kepada pemilik kendaraan sumbu 3 atau lebih untuk tidak coba-coba melakukan operasional," jelasnya.

"Terkecuali umtuk mengangkut barang-barang yang diperbolehkan dalam SKB 3 Menteri," tambahnya.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved