Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Mudik Lebaran 2025

Mudik Lebaran, Kendaraan Berat Ini Dilarang Melintas di Sragen Sejak H-7, Nekat Bakal Diputar Balik

Sejak H-7 lebaran, kendaraan berat tertentu dilarang melintas di wilayah Kabupaten Sragen.

TribunSolo.com/Septiana Ayu
IMBAUAN KENDARAAN BERAT - Kasat Lantas Polres Sragen, Iptu Kukuh Tirto Satria Leksana saat ditemui TribunSolo.com, Minggu (23/3/2025). Sejak H-7 lebaran, kendaraan berat tertentu dilarang melintas di wilayah Kabupaten Sragen. Bagi yang nekat melintas bakal diputar balikkan oleh petugas.  

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Sejak H-7 lebaran, kendaraan berat tertentu dilarang melintas di wilayah Kabupaten Sragen.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasat Lantas Polres Sragen, Iptu Kukuh Tirto Satria Leksana mengatakan hal itu mulai berlaku sejak Minggu (23/3/2025) pukul 24.00 WIB.

"Kendaraan berat yang berasal dari arah Jawa Timur ada 23 Maret 2025 akan kami putar balikkan, mereka harus kembali ke garasi atau daerah masing-masing," katanya kepada TribunSolo.com, Minggu (23/3/2025).

Penyekatan akan dilakukan di sejumlah titik, termasuk di wilayah perbatasan antara Jawa Tengah dan Jawa Timur di Kecamatan Sambungmacan.

KENDARAAN BERAT - Ilustrasi Kendaraan berat saat melintasi jalan Musuk-Tamansari di Boyolali, Rabu (24/4/2024) lalu.
KENDARAAN BERAT - Ilustrasi Kendaraan berat saat melintasi jalan Musuk-Tamansari di Boyolali, Rabu (24/4/2024) lalu. Sejak H-7 lebaran, kendaraan berat tertentu dilarang melintas di wilayah Kabupaten Sragen. Bagi yang nekat melintas bakal diputar balikkan oleh petugas. (TribunSolo.com/Tri Widodo)

Selain itu, penyekatan juga akan diberlakukan di Kecamatan Gemolong untuk menghalau kendaraan berat dari arah Purwodadi.

Serta di simpang Pungkruk di Kecamatan Sidoharjo untuk menghalau kendaraan berat yang melaju dari arah Solo, exit tol, jalan arteri menuju Purwodadi, maupun melewati jalan lingkar.

Ia menambahkan jenis kedaraan berat yang dilarang melintas selama arus mudik yakni kendaraan pengangkut galian c, kendaraan pengangkut material bangunan, hingga kendaraan bersumbu tiga atau lebih dengan jumlah roda 10 ke atas.

Baca juga: Antisipasi Rest Area di Sragen Penuh, Pemudik Diimbau Lanjut Perjalanan Setelah Istirahat 20 Menit

"Namun, beberapa kendaraan tetap diperbolehkan beroperasi, seperti pengangkut sembako, kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan gas, serta kendaraan kecil yang tidak menghambat arus lalu lintas," jelasnya.

Bahkan, Iptu Kukuh menyebut jika ada kendaraan yang tetap nekat melintas akan diberlakukan sanksi tilang.

"Jika kendaraan yang nekat melintas, kami akan memberikan tindakan tegas berupa tilang, meskipun pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas," pungkasnya.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved