Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kecelakaan KA Batara Kresna di Sukoharjo

Tabrakan KA Batara Kresna dan Daihatsu Bukan Laka Lalu Lintas, Polres Sukoharjo Limpahkan Ke Reskrim

Kecelakaan yang terjadi pada Rabu (26/3/2025) sekitar pukul 08.30 WIB tersebut mengakibatkan empat orang tewas di lokasi.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menggelar perkara terkait kecelakaan maut antara Kereta Api Batara Kresna dan mobil Daihatsu Sigra di perlintasan rel Kelurahan Gayam, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo.

Kecelakaan yang terjadi pada Rabu (26/3/2025) sekitar pukul 08.30 WIB tersebut mengakibatkan empat orang tewas di lokasi.

Sementara tiga penumpang lainnya mengalami luka-luka.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengatakan olah TKP dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti guna memastikan penyebab utama kecelakaan.

"Hasilnya adalah kami limpahkan ke Reskrim, karena memang untuk unsur undang-undang lalu lintas tidak terpenuhi," kata Anggaito, Kamis (27/3/2025).

MOBIL TERTABRAK KA BATARA KRESNA : Proses Evakuasi mobil Sigra warna putih usai tertabrak kereta api Batara Kresna dari arah Wonogiri ke Solo di perlintasan kereta api depan Terminal Sukoharjo, Rabu (26/3/2025) sekira pukul 08.45 WIB. Dalam Kejadian ini dari info yang dihimpun Tribun Solo 4 orang meninggal dunia, mereka adalah rombongan yang mudik dari Jakarta ke Sukoharjo.
MOBIL TERTABRAK KA BATARA KRESNA : Proses Evakuasi mobil Sigra warna putih usai tertabrak kereta api Batara Kresna dari arah Wonogiri ke Solo di perlintasan kereta api depan Terminal Sukoharjo, Rabu (26/3/2025) sekira pukul 08.45 WIB. Dalam Kejadian ini dari info yang dihimpun Tribun Solo 4 orang meninggal dunia, mereka adalah rombongan yang mudik dari Jakarta ke Sukoharjo. (TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf)

Sebagai tindakan lanjut, Kepolisian Sukoharjo akan melakukan ekspos bersama kejaksaan negeri Sukoharjo guna mendalami terkait dengan sejauh mana dan bagaimana tugas tanggung jawab yang bersangkutan.

"Kemudian bagaimana dasar-dasar serta juga kelengkapan pelaksanaan tugasnya serta bagaimana proses yang bersangkutan bisa sampai menjadi petugas di situ. Karena memang informasinya yang bersangkutan bukan petugas KAI namun petugas Dishub," paparnya.

Baca juga: Update Kasus Kecelakaan Maut Mobil Tertabrak KA Batara Kresna di Sukoharjo, Polisi Periksa 7 Saksi

Sehingga, itu nantinya menjadi suatu pembahasan untuk memberikan pasal dan lain sebagainya.

"Hingga saat ini kami juga belum bisa memberikan keterangan terkait pasal yang nanti diberikan kepada petugas yang saat ini sudah diamankan," tandasnya. 

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved