Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kecelakaan KA Batara Kresna di Sukoharjo

KA Batara Kresna Tabrak Sigra di Sukoharjo Tewaskan 4 Orang, KAI Bisa Tuntut Ganti Rugi Pengemudi

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menilai bila terjadi kecelakaan di pelintasan kereta api, kesalahan tetap berada pada pengemudi

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kecelakaan maut yang melibatkan Kereta Api (KA) Batara Kresna dan Daihatsu Sigra terjadi di pelintasan kereta api sebelah timur Terminal Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (26/3/2025).

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan, mengungkapkan jika ada dua keluarga yang datang dari Jakarta untuk mudik ke Sukoharjo dan Wonogiri di dalam mobil.

Dia membeberkan kronologi dan kondisi korban yang lain.

Baca juga: Kecelakaan Batara Kresna Sukoharjo, Polisi Ungkap Petugas Palang Pintu Tak Terima Info Laju Kereta

"Sekitar pukul 08.30 WIB di TKP ini terjadi laka kereta yang mengakibatkan dari tujuh penumpang mobil Sigra empat di antaranya meninggal dunia. Tiga lainnya dalam kondisi perawatan di rumah sakit," kata Sonny di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (26/3/2025).

Sementara itu, ada dugaan kecelakaan ini akibat kelalaian petugas palang pintu pelintasan sebidang KA.

Meski demikian, polisi sampai saat ini masih melakukan penyelidikan. 

 "Ini sementara masih kita dalami, kita lakukan penyelidikan, nanti perkembangan akan kita sampaikan pada rekan-rekan," kata dia.

Baca juga: Dugaan Sementara Penyebab Kecelakaan Batara Kresna di Sukoharjo, Kelalaian dan Alat Komunikasi Rusak

Sementara, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, prioritas perjalanan KA di pelintasan sebidang sudah diatur dalam Undang- Undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

“Siapapun yang akan melewati perlintasan sebidang baik yang ada palang pintu mau tidak tetap harus mendahulukan perjalanan KA,” ucap Budiyanto dikutip dari Kompas.com, Kamis (27/3/2025).

Budiyanto menyebutkan, kereta api memiliki jalan khusus atau tersendiri sehingga harus didahulukan.

“Kejadian kecelakaan yang terjadi di pelintasan menurut UU Perkeretaapian bukan kecelakaan tapi tertemper, karena KA memiliki jalur tersendiri. Siapapun yang akan melintasi ada palang maupun tidak harus berhenti sesaat untuk memberikan kesempatan kepada perjalanan KA,” ucap Budiyanto.

Budiyanto menilai, apabila terjadi kecelakaan di pelintasan kereta api, maka kesalahan tetap berada pada pengemudi mobil.

“Dengan adanya kelalaian tersebut pihak KA dapat menuntut ganti rugi kepada pengemudi mobil yang tertemper di perlintasan sebidang. Permintaan ganti rugi bisa melalui pengadilan atau diluar pengadilan,” ucap Budiyanto.

Dirinya juga meminta masyarakat perlu memahami bahwa pemasangan palang pintu kereta api pada pelintasan sebidang adalah untuk mengamankan perjalanan KA, jadi ini tetap kelalaian pada pengemudi mobil.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved