Kecelakaan KA Batara Kresna di Sukoharjo
Dishub Tak Beri Bantuan Hukum ke Penjaga Palang Pintu di Kasus Batara Kresna vs Sigra di Sukoharjo
Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo ternyata tak memberikan bantuan hukum kepada Surya Hendra Kusuma, penjaga palang pintu di perlintasan PJL 19.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo ternyata tak memberikan bantuan hukum kepada Surya Hendra Kusuma, penjaga palang pintu di perlintasan PJL 19, yang tengah diperiksa kepolisian.
Surya diperiksa lantaran dianggap terlibat kecelakaan yang menewaskan 4 orang di perlintasan yang dijaganya di Kelurahan Gayam, Sukoharjo, saat Kereta Api (KA) Batara Kresna jurusan Wonogiri-Solo melintas pada Rabu, 26 Maret 2025 lalu.
Baca juga: Pengakuan Penjaga Palang Pintu Kasus Batara Kresna vs Sigra di Sukoharjo, Ditahan Lebih dari 24 Jam
Kala itu, KA Batara Kresna menabrak mobil Daihatsu Sigra yang berisikan pemudik asal Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Wonogiri serta sedang dalam perjalanan mudik dari Jakarta.
Dinas Perhubungan, tempatnya bekerja, disebut Surya sama sekali tak memberikan bantuan berupa pendampingan hukum meski sang kakak sudah mencoba meminta.
"Kakak saya sudah mencoba meminta bantuan ke pihak Dinas Perhubungan, tapi ternyata tidak memberikan pendampingan pada saat penyidikan," kata Surya, dalam podcast bersama TribunSolo, Senin (7/4/2025).
Bahkan, Surya sempat ditahan oleh kepolisian lebih dari 1x24 jam lamanya.
Surya mengungkap dirinya dimintai keterangan dan klarifikasi oleh pihak kepolisian Sukoharjo terkait insiden tersebut.
Selama pemeriksaan yang berlangsung hingga lebih dari 1x24 jam, Surya teringat akan sang ibunda. Sebab sebagai anak yatim, Surya kini menjadi kepala keluarga sekaligus tulang punggung keluarganya.
Lantaran sang kakak telah berumah tangga sendiri, tiap hari sang ibunda pergi ke pasar diantar Surya untuk melengkapi bahan-bahan yang dijual di toko kelontong sang ibunda.
"Saya juga tidak bisa bertemu langsung, karena diperiksa itu tadi. Pas bisa ketemu dengan kakak saya itu juga hari kedua, karena saya ditahan lebih dari 1x24 jam," jelasnya.

Baca juga: Kasus KA Batara Kresna vs Sigra di Sukoharjo, Penjaga Palang Pintu Sempat Dituding Tinggalkan Pos
Kemudian setelah bermalam di Satlantas Polres Sukoharjo atau memasuki hari kedua, Surya baru ditemui pihak Dishub.
Surya pun bertanya dan meminta alasan dirinya harus ditahan walau statusnya hanyalah saksi. Jawaban dari atasannya tak disangka oleh Surya.
Merasa tak adanya bantuan dari tempatnya bekerja, Surya akhirnya memilih meminta bantuan sang kakak. Di hari kedua pun, Surya bisa pulang ke rumah karena sang kakak meminta pendampingan dari sebuah lembaga bantuan hukum.
"Kepala bidang saya bilang mungkin karena anda belum berkeluarga (maka ditahan), jadi ya dijalani saja. Saya kemudian telepon kakak saya minta carikan pengacara sendiri," kata Surya.
"Akhirnya kakak bertemu GP Law Firm, setelah itu usaha dari mereka akhirnya saya boleh pulang di hari kedua itu. Jadi memang tidak ada bantuan sama sekali dari Dishub," pungkasnya.
(*)
Kuasa Hukum Tersangka Laka KA Batara Kresna di Sukoharjo Soroti Soal Kelalaian: Tak Ada Suara HT |
![]() |
---|
Rekonstruksi Kecelakaan Maut KA Batara Kresna VS Daihatsu Sigra, 27 Adegan Diperagakan |
![]() |
---|
Pilu di Balik Senyum Penjaga Palang Pintu Kasus Kecelakaan Kereta di Sukoharjo, Ditahan Jelang Nikah |
![]() |
---|
Penjaga Palang Kasus Batara Kresna vs Sigra di Sukoharjo Laporkan Dishub, Bagaimana Perkembangannya? |
![]() |
---|
Penjaga Palang Dikambinghitamkan di Kasus Batara Kresna di Sukoharjo, Kuasa Hukum Lawan dengan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.