Kecelakaan KA Batara Kresna di Sukoharjo
Serangkaian Insiden Perlintasan Kereta Api di Sukoharjo, Pakar : Anggaran Minim, Mana Cukup?
Salah satu faktor utama penyebab kecelakaan adalah masih banyaknya perlintasan tanpa palang pintu dan minimnya pengawasan.
Penulis: Putradi Pamungkas | Editor: Hanang Yuwono
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa setiap perlintasan sebidang wajib dilengkapi dengan sistem pengaman, minimal berupa palang pintu, rambu, dan sinyal peringatan.
Di sisi lain, pemerintah daerah, bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan PT KAI, memiliki tanggung jawab untuk memastikan perlintasan yang berada di wilayahnya telah memenuhi standar keselamatan.
Baca juga: Pengakuan Penjaga Palang Pintu Kasus Batara Kresna vs Sigra di Sukoharjo, Ditahan Lebih dari 24 Jam
Bambang mendorong adanya sinergi lebih erat dalam menjalankan manajemen keselamatan.
Jika perlu, ada mekanisme penyusunan daftar prioritas penganggaran untuk memastikan prioritas sarana prasarana keamanan perkeretaapian terpenuhi.
“Karena anggaran tidak cukup, perlu ada prioritas. Apalagi ini menyangkut tentang keselamatan. Maka, kita lihat berapa biaya untuk bikin palang pintu dengan kelengkapannya. Antara pemangku kebijakan pusat dan daerah perlu duduk bersama. Apakah harus perlu urunan,” kata Bambang.
(*)
Rekonstruksi Kecelakaan Maut KA Batara Kresna VS Daihatsu Sigra, 27 Adegan Diperagakan |
![]() |
---|
Pilu di Balik Senyum Penjaga Palang Pintu Kasus Kecelakaan Kereta di Sukoharjo, Ditahan Jelang Nikah |
![]() |
---|
Penjaga Palang Kasus Batara Kresna vs Sigra di Sukoharjo Laporkan Dishub, Bagaimana Perkembangannya? |
![]() |
---|
Penjaga Palang Dikambinghitamkan di Kasus Batara Kresna di Sukoharjo, Kuasa Hukum Lawan dengan Ini |
![]() |
---|
Kasus Batara Kresna vs Sigra: 11 Tahun Terakhir, Perlintasan PJL 19 Sukoharjo Cuma Dievaluasi Sekali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.