Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kecelakaan KA Batara Kresna di Sukoharjo

Nasib Penjaga Palang Pintu saat Laka KA Batara Kresna di Sukoharjo, Diduga Lalai dan Jadi Tersangka

Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo menyampaikan Surya Hendra Kusuma dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya saat kejadian.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Surya Hendra Kusuma, penjaga palang pintu perlintasan kereta api (PJL 19) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut antara Kereta Api Batara Kresna dan mobil Daihatsu Sigra, terancam dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Kecelakaan yang terjadi di perlintasan kereta api Kelurahan Gayam, Sukoharjo, pada Rabu, 26 Maret 2025 itu menyebabkan empat pemudik asal Sukoharjo dan Wonogiri meninggal dunia. 

Baca juga: Jadi Tersangka Sejak 9 April, Mengapa Penjaga Palang Pintu Batara Kresna di Sukoharjo Belum Ditahan?

Mereka diketahui dalam perjalanan pulang kampung dari Jakarta.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo menyampaikan Surya Hendra Kusuma dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya saat kejadian, sehingga menyebabkan korban jiwa.

“Tersangka dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan/atau Pasal 360 ayat (2) KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka-luka atau kematian,” ujar AKBP Anggaito, Minggu (13/4/2025).

Penetapan tersangka terhadap Surya dilakukan pada 9 April 2025.

Namun hingga kini, Polres Sukoharjo belum melakukan penahanan karena kasus masih dalam tahap penyidikan.

"Ditetapkan sebagai tersangka pada 9 April 2025, dan saat ini belum ditahan. Masih proses penyidikan,” Katanya.

Sebelumnya, Surya sempat membantah telah lalai dalam menjalankan tugas. 

Ia mengklaim tidak menerima informasi keberangkatan kereta dari Stasiun Nguter saat insiden terjadi.

Meski demikian, pihak kepolisian tetap melanjutkan proses hukum untuk memastikan adanya unsur kelalaian dalam kejadian tersebut. 

Baca juga:  KA Batara Kresna Tabrak Daihatsu Sigra di Sukoharjo, Kasus Dilimpahkan ke Reskrim

Pengakuan Penjaga Palang Pintu saat Batara Kresna Tabrak Sigra di Sukoharjo : Alat Komunikasi Rusak

Penjaga palang pintu Kereta Api Batara Kresna di perlintasan PJL 19, Surya Hendra Kusuma memaparkan insiden kecelakaan Kereta Api Batara Kresna tabrak Daihatsu Sigra di Sukoharjo pada 26 Maret 2025 lalu, bisa terjadi dikarenakan alat komunikasi tidak berfungsi. 

Diketahui kejadian itu menewaskan empat orang pemudik asal Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Wonogiri yang saat itu sedang dalam perjalanan mudik dari Jakarta.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved