Kecelakaan KA Batara Kresna di Sukoharjo
Nasib Penjaga Palang Pintu saat Laka KA Batara Kresna di Sukoharjo, Diduga Lalai dan Jadi Tersangka
Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo menyampaikan Surya Hendra Kusuma dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya saat kejadian.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Surya Hendra Kusuma, penjaga palang pintu perlintasan kereta api (PJL 19) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut antara Kereta Api Batara Kresna dan mobil Daihatsu Sigra, terancam dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 ayat (2) KUHP.
Kecelakaan yang terjadi di perlintasan kereta api Kelurahan Gayam, Sukoharjo, pada Rabu, 26 Maret 2025 itu menyebabkan empat pemudik asal Sukoharjo dan Wonogiri meninggal dunia.
Baca juga: Jadi Tersangka Sejak 9 April, Mengapa Penjaga Palang Pintu Batara Kresna di Sukoharjo Belum Ditahan?
Mereka diketahui dalam perjalanan pulang kampung dari Jakarta.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo menyampaikan Surya Hendra Kusuma dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya saat kejadian, sehingga menyebabkan korban jiwa.
“Tersangka dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan/atau Pasal 360 ayat (2) KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka-luka atau kematian,” ujar AKBP Anggaito, Minggu (13/4/2025).
Penetapan tersangka terhadap Surya dilakukan pada 9 April 2025.
Namun hingga kini, Polres Sukoharjo belum melakukan penahanan karena kasus masih dalam tahap penyidikan.
"Ditetapkan sebagai tersangka pada 9 April 2025, dan saat ini belum ditahan. Masih proses penyidikan,” Katanya.
Sebelumnya, Surya sempat membantah telah lalai dalam menjalankan tugas.
Ia mengklaim tidak menerima informasi keberangkatan kereta dari Stasiun Nguter saat insiden terjadi.
Meski demikian, pihak kepolisian tetap melanjutkan proses hukum untuk memastikan adanya unsur kelalaian dalam kejadian tersebut.
Baca juga: KA Batara Kresna Tabrak Daihatsu Sigra di Sukoharjo, Kasus Dilimpahkan ke Reskrim
Pengakuan Penjaga Palang Pintu saat Batara Kresna Tabrak Sigra di Sukoharjo : Alat Komunikasi Rusak
Penjaga palang pintu Kereta Api Batara Kresna di perlintasan PJL 19, Surya Hendra Kusuma memaparkan insiden kecelakaan Kereta Api Batara Kresna tabrak Daihatsu Sigra di Sukoharjo pada 26 Maret 2025 lalu, bisa terjadi dikarenakan alat komunikasi tidak berfungsi.
Diketahui kejadian itu menewaskan empat orang pemudik asal Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Wonogiri yang saat itu sedang dalam perjalanan mudik dari Jakarta.
Kuasa Hukum Tersangka Laka KA Batara Kresna di Sukoharjo Soroti Soal Kelalaian: Tak Ada Suara HT |
![]() |
---|
Rekonstruksi Kecelakaan Maut KA Batara Kresna VS Daihatsu Sigra, 27 Adegan Diperagakan |
![]() |
---|
Pilu di Balik Senyum Penjaga Palang Pintu Kasus Kecelakaan Kereta di Sukoharjo, Ditahan Jelang Nikah |
![]() |
---|
Penjaga Palang Kasus Batara Kresna vs Sigra di Sukoharjo Laporkan Dishub, Bagaimana Perkembangannya? |
![]() |
---|
Penjaga Palang Dikambinghitamkan di Kasus Batara Kresna di Sukoharjo, Kuasa Hukum Lawan dengan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.